DIALEKSIS.COM | Indepth - Di tanah Aceh yang menjadikan syariat Islam sebagai fondasi kehidupan sosial dan pemerintahan, wakaf sesungguhnya bukan sekadar amal jariyah. Ia adalah instrumen ekonomi umat yang diwariskan lintas generasi. Dari tanah sawah di pedalaman hingga lahan strategis di kawasan pesisir, dari masjid hingga lembaga pendidikan, aset wakaf tersebar hampir di seluruh wilayah Aceh. Namun di balik besarnya potensi tersebut, tersimpan satu pertanyaan penting: sudah sejauh mana wakaf menjadi kekuatan pembangunan daerah?
Potret itu terlihat dari berbagai aset wakaf yang saat ini berada di bawah pengawasan Baitul Mal Aceh. Kasubbag Wakaf dan Perwalian Baitul Mal Aceh, Fachrurrazi, SP, MM menyebutkan pihaknya telah menginventarisasi sekitar enam hingga tujuh aset wakaf yang sebagian besar berasal dari pengelolaan Badan Harta Agama, lembaga yang menjadi cikal bakal Baitul Mal.
“Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah lokasi seperti Ladong, Lambada Lhok, Kajhu, Lamsiteh, Blangkire, serta satu aset lain di Kecamatan Lhoong yang berasal dari bantuan Islamic Development Bank (IDB). Sebagian merupakan wakaf yang diserahkan langsung oleh wakif kepada Baitul Mal, sementara sebagian lainnya berasal dari nazir sebelumnya yang kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada lembaga tersebut,” ujar Fachrurrazi ketika ditemui Dialeksis di kantornya, Senin, 29 Juni 2026.
Ia melanjutkan, seluruh aset itu telah memiliki legalitas berupa sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan berdasarkan akta ikrar wakaf. Bahkan, hampir seluruh lahan telah dilengkapi dokumen Detail Engineering Design (DED) yang disusun pada 2023 sebagai panduan pengembangan kawasan. Di Kajhu, misalnya, direncanakan pembangunan asrama.
“Di Lambada Lhok dirancang kawasan peternakan. Sementara di Ladong diproyeksikan menjadi kawasan agrowisata. Adapun aset di Lhoong direncanakan menjadi lokasi pembangunan sekolah terpadu berbasis dayah modern,” terang dia.
Meski demikian, sebagian besar rencana tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan menunggu arah kebijakan pengurus baru Badan Baitul Mal Aceh.
Di atas kertas, aset tersedia. Legalitas ada. Rencana pembangunan pun telah disusun. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar aset wakaf masih belum memberikan nilai ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, Prof. Dr. Hafas Furqani, melihat persoalan utama wakaf di Aceh bukan lagi soal ketersediaan aset, melainkan bagaimana menjadikannya produktif. Menurutnya, mayoritas masyarakat Aceh mewakafkan tanah dan bangunan. Namun ketika aset tersebut telah diserahkan kepada nazir, sering kali pengelola tidak memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan atau membangun kawasan tersebut.
“Akibatnya, banyak aset wakaf hanya berhenti sebagai lahan kosong yang dijaga keberadaannya tanpa mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas,” ujar Prof. Hafas kepada Dialeksis, Sabtu, 27 Juni 2029.
Hafas menilai kondisi ini ironis. Sebab dibandingkan zakat yang memiliki batasan tertentu, wakaf justru memiliki ruang pertumbuhan yang nyaris tidak terbatas.
"Zakat hanya berasal dari persentase tertentu kekayaan masyarakat. Sementara wakaf itu tidak terbatas. Potensinya jauh lebih besar," ujarnya.
Menurut Hafas, hambatan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya regulasi. Selama ini pengaturan mengenai wakaf masih melekat dalam Qanun Baitul Mal yang lebih banyak mengatur zakat dan infak. Akibatnya, kewenangan pengelolaan wakaf belum sekuat yang dimiliki Badan Wakaf Indonesia secara nasional.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah Aceh segera memperkuat regulasi melalui revisi qanun atau pembentukan aturan khusus yang mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan wakaf modern, termasuk wakaf tunai.
“Konsep wakaf tunai dapat menjadi jawaban atas persoalan klasik keterbatasan modal. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membangun aset-aset wakaf yang selama ini terbengkalai sehingga mampu menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan,” jelas dia.
Pandangan serupa datang dari Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Dr. Muhammad Ikhsan Ahyat. Ia mengakui bahwa tantangan wakaf di Aceh tidak hanya berkaitan dengan modal, tetapi juga persoalan data dan regulasi.
“Saat ini Baitul Mal Aceh sedang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala untuk menyusun naskah akademik sebagai langkah awal pembentukan Qanun Wakaf,” ujar Ikhsan kepada Dialeksis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, selama bertahun-tahun pengelolaan wakaf di Aceh belum memiliki payung hukum yang cukup komprehensif untuk mendorong pemanfaatan aset secara maksimal.
Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pendataan aset wakaf hingga ke tingkat desa untuk memperoleh gambaran utuh mengenai potensi yang dimiliki Aceh.
"Kita harus punya data dulu. Setelah data lengkap, baru bisa disusun program pengembangan yang tepat," katanya.
Ikhsan juga menyoroti warisan pola pikir lama dalam praktik perwakafan masyarakat Aceh. Selama ini sebagian besar wakaf diperuntukkan bagi masjid dan kuburan. Pilihan tersebut tentu memiliki nilai ibadah yang besar, tetapi dalam konteks pembangunan ekonomi umat, aset semacam itu relatif tidak menghasilkan nilai produktif yang dapat terus dikembangkan.
Karena itu, Baitul Mal mulai membuka peluang kerja sama dengan berbagai mitra untuk membantu membangun aset wakaf menjadi lebih produktif dan berdaya guna.
Jika berbicara tentang pengelolaan aset wakaf secara modern, pengalaman Muhammadiyah di Aceh menjadi salah satu contoh yang menarik.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh yang membidangi Majelis Pemberdayaan Wakaf, Dr. H. Taqwaddin, SH, SE, MS menyebutkan aset Muhammadiyah saat ini tersebar di seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh.
“Bentuknya beragam, mulai dari masjid, mushalla, universitas, sekolah tinggi, pesantren, SMA, SMP, SD Muhammadiyah, klinik kesehatan, kebun, panti asuhan, sawah hingga berbagai aset lainnya,” sebut Taqwaddin melalui percakapan Whatsapp, Senin, 29 Juni 2029.
Diterangkan Taqwaddin, seluruh aset tersebut dikelola melalui sistem terintegrasi bernama Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM). Melalui sistem ini, setiap aset wajib dicatat dan dilaporkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah sehingga keberadaannya dapat dipantau hingga tingkat pusat.
Taqwaddin juga menegaskan bahwa seluruh aset Muhammadiyah juga disertifikatkan atas nama Persyarikatan Muhammadiyah melalui Pimpinan Pusat. Kebijakan ini membuat aset organisasi relatif aman dari sengketa maupun penyusutan kepemilikan.
"Hingga hari ini aset Muhammadiyah tidak pernah berkurang. Yang ada justru terus bertambah seiring kepercayaan umat kepada Muhammdiyah," ujarnya.
Hingga 2026, delapan Pimpinan Daerah Muhammadiyah telah menyelesaikan pendataan aset dalam SIMAM dengan nilai kekayaan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar. Masih ada 15 daerah lagi yang belum menyelesaikan pendataan. Jika seluruh data telah masuk, Taqwaddin memperkirakan total aset Muhammadiyah Aceh dapat melampaui Rp2 triliun.
Lebih menarik lagi, seluruh hasil pemanfaatan aset tidak mengalir kepada individu. Tidak ada honor khusus bagi para pengurus yang mengelola aset tersebut. Seluruh pendapatan digunakan kembali untuk pengembangan amal usaha Muhammadiyah.
“Semua kami bekerja secara ikhlas,” tegasnya singkat.
Model inilah yang membuat aset wakaf Muhammadiyah terus berkembang dan menghasilkan manfaat nyata melalui sekolah, universitas, pesantren, layanan kesehatan, hingga kegiatan sosial.
Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tersebut terus tumbuh. Belum lama ini, jelas dia, sepasang suami istri menyerahkan sebidang tanah yang telah memiliki fondasi masjid di Jantho, Aceh Besar, untuk dikelola Muhammadiyah. Di Kabupaten Bener Meriah, seorang dokter juga mewakafkan lahan luas yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan klinik kesehatan.
Meski demikian, Taqwaddin mengakui tidak semua aset telah diberdayakan secara optimal. Masih terdapat sejumlah lahan kosong yang belum dapat dikembangkan karena keterbatasan anggaran. Namun pengalaman Muhammadiyah menunjukkan bahwa tata kelola yang baik, legalitas yang kuat, dan sistem pendataan yang terintegrasi mampu menjaga keberlanjutan aset wakaf dalam jangka panjang.
Bagi kalangan akademisi, wakaf bukan semata instrumen keagamaan, melainkan instrumen keuangan publik yang dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Sekretaris Program Studi Ekonomi Syariah FEBI UIN Ar-Raniry, Muksal, melihat Aceh memiliki modal sosial yang sangat kuat untuk mengembangkan wakaf. Berdasarkan berbagai penelitian yang dilakukan kampusnya, masyarakat Aceh memiliki tingkat filantropi yang tinggi sehingga potensi penghimpunan wakaf sangat besar.
Menurut Muksal, konsep wakaf produktif memungkinkan aset tetap terjaga sementara hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan publik.
Sebidang tanah wakaf, misalnya, tidak boleh dijual. Namun di atas tanah tersebut dapat dibangun hotel, pusat perdagangan, rumah sakit, kawasan pertanian modern, atau berbagai usaha produktif lainnya. Keuntungan dari pengelolaan itulah yang kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga program sosial masyarakat.
Ia mencontohkan keberhasilan Baitul Asyi di Makkah yang hingga kini masih memberikan manfaat bagi jamaah haji asal Aceh. Wakaf yang diikrarkan Habib Bugak Al-Asyi lebih dari dua abad lalu itu menjadi bukti bahwa wakaf produktif mampu bertahan lintas generasi sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
"Ini salah satu contoh sukses pemanfaatan wakaf yang masih dirasakan sampai sekarang," katanya.
Benang Merah yang Sama
Dari berbagai pandangan yang muncul, terdapat benang merah yang sama. Aceh membutuhkan langkah besar untuk membawa wakaf keluar dari pola pengelolaan tradisional menuju sistem yang lebih modern dan produktif.
Pertama, pemerintah perlu segera menghadirkan Qanun Wakaf yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan pengelola wakaf.
Kedua, pendataan dan sertifikasi aset harus dipercepat agar seluruh potensi wakaf yang tersebar di Aceh dapat terpetakan dengan baik.
Ketiga, pengembangan wakaf tunai perlu didorong sebagai sumber modal untuk membangun aset yang selama ini belum produktif.
Keempat, pemerintah perlu membuka ruang kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan aset wakaf.
Kelima, model tata kelola yang telah diterapkan organisasi besar seperti Muhammadiyah dapat menjadi referensi dalam membangun sistem manajemen aset wakaf yang lebih profesional dan akuntabel.
Pada akhirnya, Aceh sebenarnya sedang berdiri di atas kekayaan yang luar biasa. Ribuan hektare tanah wakaf, bangunan, kebun, sawah, hingga aset sosial lainnya tersebar dari pesisir hingga pegunungan.
Jika seluruh potensi itu berhasil dipetakan, disertifikasi, dikelola secara profesional, serta didukung regulasi dan modal yang memadai, wakaf bukan hanya menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Ia dapat menjelma menjadi mesin pembangunan yang membiayai pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Aceh selama puluhan bahkan ratusan tahun ke depan. [arn]
Share berita ini