DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di Senayan dinilai dapat menjadi ancaman serius terhadap kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya migas apabila tidak dikawal sejak tahap penyusunan.
Peringatan tersebut disampaikan praktisi energi dan tata kelola korporasi, Ali Mulyagusdin, melalui tulisannya berjudul “Migas Aceh Ditulis Ulang di Senayan, Tanpa Aceh?” yang dipublikasikan Serambi Indonesia, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ali mengibaratkan masa depan pengelolaan migas Aceh seperti dua kereta yang bergerak pada jalur berbeda. Di satu sisi, RUU Migas melaju cepat di DPR RI. Sementara itu, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk perubahan Pasal 160 mengenai kewenangan pengelolaan migas, masih berjalan tanpa kepastian waktu.
DPR RI telah menetapkan RUU Migas sebagai usul inisiatif dewan pada 18 Agustus 2026. Delapan fraksi menyetujui pembahasan dilanjutkan dengan sejumlah catatan, termasuk penataan kelembagaan, penerimaan migas, serta penguatan manfaat bagi daerah penghasil.
Menurut Ali, persoalan krusial dalam rancangan tersebut adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi atau BUK Migas. Lembaga baru itu disiapkan untuk menggantikan peran SKK Migas sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai pembubaran BP Migas.
Desain kelembagaan BUK Migas yang memiliki kewenangan besar terhadap wilayah kerja migas nasional, kata Ali, berpotensi bersinggungan langsung dengan keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Padahal, kewenangan BPMA memiliki dasar khusus dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Ali menilai, keberadaan UUPA sebagai aturan khusus tidak serta-merta menjamin kewenangan Aceh tetap aman. Undang-undang sektoral yang lahir kemudian dapat mengabaikan kekhususan daerah apabila pengecualiannya tidak dicantumkan secara tegas.
Karena itu, mengandalkan prinsip lex specialis tanpa mengawal substansi RUU Migas dinilai terlalu berisiko. Terlebih, Aceh membutuhkan proses panjang untuk memperoleh ruang keterlibatan dalam pengelolaan migas lepas pantai.
Pada Mei 2026, BPMA dan SKK Migas menandatangani nota kesepahaman yang membuka keterlibatan Aceh dalam pengelolaan wilayah kerja migas di atas 12 hingga 200 mil laut. Kesepakatan itu menjadi salah satu kemajuan penting dalam memperluas posisi Aceh di sektor hulu migas.
Pada saat bersamaan, DPRA juga menyetujui usulan perubahan Pasal 160 UUPA agar pengelolaan bersama migas lepas pantai diperluas hingga Zona Ekonomi Eksklusif. Usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, tetapi masih harus melewati tahapan pembahasan lebih lanjut.
Ali mengingatkan, dua kemajuan tersebut dapat kehilangan makna apabila BUK Migas ditetapkan sebagai penguasa tunggal wilayah kerja tanpa klausul khusus yang mengakui BPMA.
Untuk mencegah sentralisasi kewenangan, Ali menawarkan tiga substansi yang harus diperjuangkan Aceh dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU Migas.
Pertama, eksistensi BPMA beserta seluruh peraturan turunannya harus diakui secara eksplisit dalam ketentuan peralihan. Pengakuan itu diperlukan agar perubahan tata kelola migas nasional tidak menghapus atau mengurangi kewenangan Aceh.
Kedua, pembagian pendapatan bagi daerah penghasil harus dirumuskan secara terperinci. Ali menilai usulan dana bagi hasil sebesar 20 persen untuk minyak dan 35 persen untuk gas perlu mendapat kepastian dalam undang-undang guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Ketiga, pemerintah dan DPR harus memberikan jaminan terhadap kontrak serta wilayah kerja yang sedang berjalan, seperti Blok B, Blok A, ONWA-OSWA, dan sejumlah blok potensial di kawasan Andaman. Wilayah-wilayah tersebut dinilai harus tetap berada dalam rezim pengawasan BPMA.
Ali menegaskan bahwa pembentukan BUK Migas yang kuat secara nasional tidak harus dipandang sebagai ancaman. Namun, hubungan kelembagaan antara BUK Migas dan BPMA harus dirumuskan secara tertulis, tegas, dan setara.
Salah satu pilihan yang ditawarkan adalah pola kerja sama dua tingkat. BUK Migas dapat menangani urusan nasional dan lintas wilayah, seperti integrasi data, standardisasi teknis, serta negosiasi kontrak berskala besar. Sementara BPMA tetap menjalankan fungsi operasional dan pengawasan harian di wilayah kewenangan Aceh.
Menurut Ali, pengakuan tersebut harus dimasukkan langsung dalam undang-undang, bukan diserahkan kepada nota kesepahaman, janji politik, atau peraturan turunan setelah RUU disahkan.
Ia juga menyoroti belum kuatnya sikap publik Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, dan para wakil Aceh di tingkat pusat terhadap pembahasan RUU Migas. Padahal, keputusan yang sedang disusun di Senayan akan menentukan posisi Aceh dalam tata kelola energi nasional untuk jangka panjang.
“Saatnya Aceh bersuara di parlemen, sebelum aturan main yang baru menyingkirkan daerah ini dari mejanya sendiri,” tulis Ali Anggota Dewan Konsultatif Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Aceh.
Menurutnya, pengawalan RUU Migas bukan semata-mata mempertahankan kewenangan sebuah lembaga, melainkan memastikan kekayaan alam Aceh tetap memberikan manfaat, daya tawar, dan kepastian ekonomi bagi masyarakat Aceh.
Share berita ini