DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) yang nantinya berstatus usaha mikro tidak otomatis dikenai pajak. Sebab, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap mendapat fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh).
Hal itu disampaikan Maman dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang kini memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu minggu.
"Pemerintah dan mayoritas komunitas ojol memiliki kesepahaman bahwa pengemudi ditempatkan sebagai usaha mikro," kata Maman dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, status UMKM akan memberi manfaat berupa fleksibilitas kerja sekaligus akses terhadap berbagai insentif dan program pemerintah bagi pelaku usaha mikro.
Maman juga menepis anggapan bahwa pengemudi ojol bakal terbebani pajak karena rata-rata omzet driver hanya sekitar Rp 10-15 juta.
Selain itu, pemerintah berharap status usaha mikro dapat membuka peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha dan membangun aset produktif.
Di sisi lain, regulasi yang disusun juga tetap mempertimbangkan keberlanjutan perusahaan aplikasi sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital. [red]
Share berita ini