DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online dengan meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.191 rekening, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan dalam memutus aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
"Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital," kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026).
Selain memblokir puluhan ribu rekening tersebut, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memperluas penelusuran dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam perjudian online.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut. Proses EDD dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap identitas nasabah, sumber dana, serta pola transaksi guna mendeteksi aktivitas keuangan yang mencurigakan.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," ujar Dian.
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor, OJK juga telah menyelenggarakan OJK Banking Forum 2026 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026. Forum tersebut mengusung tema penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan sekaligus peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital.
Melalui langkah pemblokiran rekening, penelusuran rekening terkait, serta penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, OJK menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak pelaku perjudian online dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Share berita ini