Meutya Hafid: Lindungi Anak di Dunia Digital Tak Cukup Batasi Usia

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup dilakukan dengan membatasi usia akses terhadap platform berisiko tinggi. Menurutnya, platform digital juga harus bertransformasi menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak.

Hal itu disampaikan Meutya dalam acara peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Meutya mengatakan anak-anak perlu memiliki kecakapan digital. Namun, kemampuan tersebut harus diiringi dengan keseimbangan antara kehidupan di dunia maya dan kehidupan nyata.

"Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital itu juga berarti bisa mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak," kata Meutya.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat, terutama bagi pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Namun, penggunaan teknologi juga membawa sejumlah risiko bagi anak, seperti gangguan pola tidur, kecanduan media sosial dan platform digital, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Meutya menilai perubahan perilaku anak tidak selalu disebabkan oleh karakter mereka. Paparan konten negatif sebelum anak memiliki kesiapan sesuai usianya juga dapat memengaruhi perilaku.

"Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah," ujarnya.

Selain konten negatif, Meutya menyoroti fitur interaksi di sejumlah platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa diketahui orang tua maupun guru. Menurutnya, kondisi ini dapat membuka peluang terjadinya kejahatan digital terhadap anak, termasuk child grooming.

Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial berisiko tinggi bagi anak hingga usia 16 tahun. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah perlindungan anak di ruang digital.

"Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Itulah salah satu alasan kami menunda usia anak sampai 16 tahun untuk masuk ke ranah digital dengan risiko tinggi," jelasnya.

Meski demikian, Meutya menegaskan pemerintah tidak sekadar menerapkan pelarangan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan platform digital untuk melakukan pembenahan agar layanan mereka dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah dan aman bagi anak.

"Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak," ujarnya.

Meutya menjelaskan, platform yang menghilangkan fitur kontak berbahaya dan memastikan anak hanya dapat mengakses konten sesuai usia berpeluang dikategorikan sebagai platform berisiko rendah.

Selain itu, platform digital diminta menghapus fitur yang dapat mendorong kecanduan serta memperkuat moderasi terhadap konten pornografi, perjudian daring, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

"Kita memberi waktu kepada platform untuk memperbaiki dirinya agar konten-konten seperti pornografi, kejahatan digital termasuk judi online, serta fitur-fitur yang membuat anak sulit tidur dan sulit berkonsentrasi dibenahi terlebih dahulu. Ketika ruang digital sudah benar-benar ramah anak, maka mereka bisa kembali masuk dengan aman," katanya.

Meutya juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan aktivitas digital dengan kehidupan nyata. Anak-anak, kata dia, tetap membutuhkan interaksi langsung dengan keluarga, teman sebaya, dan lingkungan sekitar untuk mendukung perkembangan sosial dan emosional.

"Anak-anak tetap perlu bermain di lapangan, tetap perlu bermain bersama teman-temannya, mengenal permainan tradisional, berinteraksi dengan orang tua dan saudara. Cakap digital bukan berarti hanya hidup di dunia digital, tetapi mampu menyeimbangkan kehidupan di ruang maya dengan kehidupan nyata," tuturnya.

Peringatan Hari Anak Nasional tersebut juga ditandai dengan pembacaan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital. Deklarasi dibacakan oleh tenaga pendidik dan perwakilan siswa dari delapan sekolah.

Kedelapan sekolah tersebut yakni SD Labschool FIP-UMJ, SMPN 208 Jakarta Timur, SMP Labschool Kebayoran, SMP Santa Theresia Jakarta, SMPN 11 Jakarta Selatan, SMPN 19 Jakarta Selatan, SMPN 29 Jakarta Selatan, dan SMPN 216 Jakarta Pusat.

Melalui deklarasi tersebut, sekolah-sekolah itu menyatakan komitmen mendukung implementasi PP TUNAS dengan membentuk warga digital yang cakap, aman, beretika, dan bertanggung jawab.

Mereka juga berkomitmen menjaga data pribadi, menolak perundungan siber, serta menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik. [*]

Share berita ini

dialeksis.com