Kementan Ancam Pidanakan Pelaku Usaha Nakal yang Mainkan Harga Ayam

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan terhadap harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak. Pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan tidak wajar hingga merugikan peternak maupun konsumen terancam sanksi, bahkan bisa diproses secara pidana.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum mengawasi rantai distribusi agar tidak ada pihak yang memanfaatkan anjloknya harga di tingkat peternak.

"Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan," ujar Sudaryono dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, harga ayam hidup di tingkat peternak sempat turun hingga sekitar Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang berkisar Rp20.000 per kilogram. Pemerintah kini menargetkan harga ayam hidup minimal Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli agar peternak kembali memperoleh keuntungan yang layak.

Kementan menilai anjloknya harga lebih disebabkan kelebihan pasokan, terutama di Pulau Jawa, bukan karena permintaan melemah. Pemerintah pun berupaya memperluas distribusi ke daerah yang masih membutuhkan serta mengoptimalkan penyerapan ayam dan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, Kementan juga mempercepat pembukaan pasar ekspor ke sejumlah negara, termasuk Tiongkok dan kawasan Timur Tengah, sebagai solusi jangka panjang untuk menyerap kelebihan produksi unggas nasional.

"Ekspor bukan hanya soal harga dan kualitas produk. Ada proses diplomasi antarnegara yang harus dibangun. Karena itu pemerintah terus memperkuat hubungan dengan berbagai negara agar semakin banyak pasar ekspor yang terbuka bagi produk pertanian Indonesia," pungkasnya. [in]

Share berita ini

dialeksis.com