Uni Eropa Kini Bisa Blokir Model AI, OpenAI hingga Anthropic Kena Imbas

DIALEKSIS.COM | Dunia - Uni Eropa resmi memperkuat kewenangan pengawasan terhadap kecerdasan buatan (AI) mulai Minggu (2/8/2026). Aturan baru ini memberi Komisi Eropa wewenang untuk memeriksa model AI sebelum dirilis, membatasi akses ke pasar Uni Eropa, hingga menjatuhkan denda kepada penyedia model AI.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyedia AI dapat dikenai denda hingga 15 juta euro atau 3% dari omzet tahunan global, mana yang lebih besar. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi bertahap Undang-Undang AI Uni Eropa (EU AI Act) yang mulai diberlakukan sejak 2024.

Aturan baru diperkirakan berdampak pada perusahaan AI asal Amerika Serikat seperti OpenAI, Anthropic, dan Google yang menawarkan model AI di kawasan Eropa. Menurut Komisi Eropa, seluruh penyedia model AI tujuan umum tetap berada dalam pengawasan regulator, terlepas dari negara asalnya.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Henna Virkkunen mengatakan model AI paling canggih membawa risiko baru sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

Pakar hukum dari Sidley Austin, Elisabetta Righini, menegaskan perusahaan di luar Uni Eropa juga wajib menunjuk perwakilan resmi di kawasan tersebut. Ia menambahkan, perusahaan tidak hanya berisiko didenda karena melanggar aturan, tetapi juga jika menolak memberikan informasi, memberikan data yang menyesatkan, atau menghambat proses evaluasi model AI.

OpenAI menyatakan akan terus bekerja sama dengan Komisi Eropa dalam penerapan AI Act, sementara Google menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Uni Eropa. [knc-cnbc]

Share berita ini

dialeksis.com