Trump Umumkan Tarif 20 Persen untuk Kargo di Selat Hormuz, Picu Kecaman Internasional

DIALEKSIS.COM | Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana pemberlakuan tarif sebesar 20 persen terhadap seluruh kargo komersial yang melintasi Selat Hormuz. Kebijakan itu diumumkan setelah Trump menyatakan Amerika Serikat akan bertindak sebagai "Penjaga Selat Hormuz" dengan dalih menjamin keamanan jalur pelayaran strategis tersebut.

Melalui unggahan di platform Truth Social, Trump menegaskan Selat Hormuz akan tetap terbuka bagi seluruh negara, kecuali Iran. Namun, menurutnya, setiap kapal yang melintasi selat tersebut wajib membayar biaya sebagai kompensasi atas pengamanan yang dilakukan AS.

"Mulai saat ini, Amerika Serikat akan dikenal sebagai Penjaga Selat Hormuz. Sebagai bentuk keadilan, kami akan meminta penggantian biaya sebesar 20 persen dari seluruh kargo yang dikirim untuk menutupi biaya keamanan di kawasan yang sangat rawan ini. Proses penerapannya akan segera dimulai," tulis Trump, dikutip CNBC, Selasa (14/7/2026).

Selain mengumumkan tarif tersebut, Trump juga menyatakan AS akan kembali memberlakukan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran yang berada di sekitar Selat Hormuz. Menurutnya, Komando Pusat Amerika Serikat (US Central Command/CENTCOM) akan memulai operasi tersebut pada Selasa pukul 16.00 waktu setempat.

"Kami akan menyerang mereka malam ini dan melumpuhkan seluruh kemampuan yang berkaitan dengan selat tersebut. Pada akhirnya, saya yakin kami akan menguasai seluruh wilayah itu," ujar Trump.

Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya Amerika Serikat menolak rencana Iran untuk mengenakan biaya terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz. Saat itu, Washington menilai langkah Iran bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip kebebasan navigasi.

Namun, kebijakan terbaru Trump justru memunculkan kontroversi karena dinilai menerapkan mekanisme serupa, yakni mengenakan pungutan terhadap kapal komersial yang melintasi jalur pelayaran internasional.

Organisasi Maritim Internasional (IMO) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan tidak terdapat dasar hukum internasional yang membenarkan pungutan wajib bagi kapal yang hanya melintasi sebuah selat internasional.

"Tidak ada dasar hukum untuk mengenakan biaya wajib hanya karena melintasi sebuah selat," demikian pernyataan IMO.

Penolakan juga datang dari Pemerintah Iran. Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menegaskan bahwa kedaulatan Selat Hormuz tidak berada di tangan Amerika Serikat. Melalui akun X miliknya, Araghchi menyebut tarif 20 persen yang diumumkan Trump sebagai kebijakan yang tidak dapat dibenarkan.

Sementara itu, mantan Utusan Khusus Departemen Luar Negeri AS untuk urusan energi, David Goldwyn, meragukan efektivitas kebijakan tersebut. Menurutnya, rencana pemungutan tarif sebesar 20 persen lebih menyerupai bentuk pemaksaan daripada kebijakan yang realistis.

"Itu adalah tingkat yang sangat memeras. Lagi pula, tidak jelas apakah Amerika Serikat benar-benar dapat menjamin jalur pelayaran yang aman," kata Goldwyn.

Ia menambahkan, apabila AS memang mampu menjamin keamanan di Selat Hormuz, seharusnya berbagai gangguan terhadap pelayaran internasional yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir tidak akan terjadi.

"Menurut saya, ini lebih merupakan sebuah gertakan," ujarnya.

Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia. Sekitar seperlima perdagangan minyak global melewati selat yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab tersebut. Karena itu, setiap kebijakan yang memengaruhi akses dan keamanan di kawasan tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap perdagangan internasional, rantai pasok global, serta harga energi dunia.

Share berita ini

dialeksis.com