Tiga Dapil Aceh: Representasi Rakyat atau Sekadar Membelah Peta Politik?

DIALEKSIS.COM | Dialektika - Dalam politik elektoral, garis batas daerah pemilihan terlihat seperti urusan teknis: kabupaten mana bergabung dengan siapa, berapa kursi dialokasikan, dan wilayah mana ditempatkan dalam satu kelompok.

Namun di balik garis-garis itu tersimpan pertanyaan yang jauh lebih penting yakni seberapa dekat rakyat dengan orang yang mewakili mereka di Senayan?

Pertanyaan itulah yang mulai menghidupkan kembali wacana pembentukan tiga daerah pemilihan DPR RI di Aceh menjelang Pemilu 2029.

Pada Pemilu 2024, Aceh memiliki 13 kursi DPR RI yang dibagi ke dalam dua daerah pemilihan. Aceh I mendapat tujuh kursi dan mencakup 15 kabupaten/kota, sedangkan Aceh II memiliki enam kursi dengan delapan kabupaten/kota. Konfigurasi tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.


Persoalannya bukan sekadar 7 berbanding 6.

Aceh I, misalnya, membentang dari Banda Aceh dan Sabang hingga Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil, Subulussalam dan Simeulue. Dalam satu dapil bertemu wilayah kepulauan, perkotaan, pegunungan, pesisir hingga perbatasan.

Jarak geografis itu kemudian melahirkan pertanyaan tentang jarak representasi.

Mantan anggota KPU Provinsi Banten periode 2018–2023, Mashudi SR, termasuk yang mendorong gagasan pembentukan tiga dapil. Ia menilai luasnya wilayah membuat aspirasi daerah yang jauh dari pusat aktivitas politik berpotensi tidak mendapatkan perhatian secara optimal.

Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues hingga Simeulue menjadi contoh yang disebutnya.

Mashudi menawarkan satu simulasi yaitu 13 kursi Aceh tidak perlu ditambah, tetapi dibagi ulang menjadi tiga dapil dengan komposisi 5-4-4 kursi.

Bagi Mashudi, gagasan itu terutama bertujuan memperpendek bentang representasi. Wilayah yang digabungkan pun, menurut dia, idealnya memiliki hubungan geografis, budaya, bahasa maupun ekonomi yang cukup kuat.

“Sekarang tinggal kemauan dan keberanian KPU untuk melakukan penataan,” kata Mashudi.

Ia mendorong KIP Aceh mulai melakukan simulasi dan membuka pembahasan bersama partai politik serta kelompok masyarakat sebelum usulan dibawa ke tingkat nasional.


Tidak Cukup Sekadar Menambah Dapil

Di titik inilah pandangan Irwandi atau Wandi Gayo, mahasiswa Program Doktoral Universitas Padjadjaran, memberi lapisan lain dalam perdebatan.

Bagi Wandi, penambahan dapil tidak boleh berubah menjadi sekadar pembukaan arena baru bagi perebutan kursi.

Persoalannya harus ditarik lebih jauh: apakah perubahan dapil benar-benar mampu membuat masyarakat lebih dekat dengan wakilnya dan kepentingan pembangunan daerah lebih efektif dibawa ke tingkat nasional?

“Penambahan dapil jangan dibaca semata-mata sebagai penambahan ruang kontestasi politik. Substansinya jauh lebih besar, yakni bagaimana memperpendek jarak representasi antara masyarakat dengan wakilnya di DPR RI,” kata Wandi.

Menurut dia, persoalan setiap kawasan di Aceh tidak identik.

Ada wilayah yang kebutuhan utamanya berkaitan dengan konektivitas dan infrastruktur. Wilayah lain berhadapan dengan persoalan pertanian, pendidikan, kesehatan, investasi, sumber daya alam ataupun kesempatan kerja.

Karena itu, desain dapil ikut menentukan seberapa fokus seorang legislator memahami dan memperjuangkan persoalan konstituennya.

Namun Wandi mengingatkan satu jebakan yaitu jangan sampai pendapilan dimulai dari kalkulasi siapa yang akan mendapatkan kursi.

Kajian, menurut dia, harus bertumpu pada jumlah penduduk, kondisi geografis, konektivitas, transportasi, karakter sosial-budaya serta kebutuhan pembangunan.

“Mulailah dari pertanyaan: wilayah mana yang belum terwakili secara optimal, persoalan apa yang selama ini sulit diperjuangkan, dan bagaimana desain representasi yang lebih adil dapat mempercepat pembangunan,” ujarnya.

Peringatan Wandi menjadi penting. Sebab mengubah dapil sesungguhnya bukan sekadar menggambar ulang peta. Ia juga mengubah arena kompetisi.


Gayo dan Persoalan Representasi Kawasan

Suara serupa datang dari Ketua Forum Pemuda Gayo Nusantara (FPGN), Razikin Akbar.

Razikin melihat pembentukan Dapil III sebagai salah satu cara memperbaiki representasi kawasan di Aceh, terutama daerah tengah.

Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues, menurutnya, mempunyai karakter masalah yang berbeda dengan wilayah pesisir: mulai konektivitas pegunungan, pertanian dan perkebunan, kopi, kehutanan, lingkungan, persoalan tanah hingga akses pendidikan dan kesehatan.

Ketika kawasan dengan karakter semacam itu masuk dalam sebuah dapil yang sangat luas, Razikin khawatir isu-isu spesifik daerah berpenduduk lebih kecil kalah oleh pusat-pusat populasi dan kekuatan politik yang lebih besar.

Tetapi Razikin juga memberi batas yang tegas. Dapil III, katanya, tidak seharusnya diterjemahkan sebagai “dapil khusus Gayo”.

Yang dibutuhkan adalah konfigurasi yang rasional dan tetap memenuhi prinsip kependudukan, keterhubungan geografis, kohesivitas sosial-ekonomi serta proporsionalitas.

Ia bahkan menawarkan simulasi berbeda dari Mashudi.

Jika Mashudi menyebut pola 5-4-4, Razikin membuka kemungkinan pembagian 6-4-3, atau konfigurasi lain berdasarkan data penduduk dan ketentuan yang berlaku. Yang penting, pembentukan tiga dapil tidak otomatis berarti Aceh harus meminta tambahan dari 13 kursi yang dimiliki.

Perbedaan simulasi itu justru memperlihatkan bahwa gagasan tiga dapil belum selesai. Ia baru pintu masuk. 


Dekat Secara Wilayah, Belum Tentu Sederhana Secara Elektoral 

Ada dilema yang harus diuji secara terbuka. Memperkecil wilayah dapil dapat memperpendek jarak geografis antara masyarakat dan wakilnya. Reses bisa lebih terkonsentrasi, komunikasi dengan pemerintah daerah lebih mudah, dan anggota DPR dapat memiliki fokus wilayah yang lebih spesifik.

Namun jumlah kursi dalam setiap dapil juga berkaitan dengan prinsip proporsionalitas pemilu.

KPU menjelaskan penataan dapil harus memperhatikan tujuh prinsip: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan. Dalam penjelasan KPU, prinsip ketaatan pada sistem proporsional juga berkaitan dengan besaran kursi dapil agar persentase kursi partai sedapat mungkin sejalan dengan persentase suara yang diperolehnya.

Artinya, mendekatkan wilayah tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran.

Jika Aceh hendak bergerak dari dua menjadi tiga dapil dengan jumlah keseluruhan tetap 13 kursi, konsekuensi setiap skema harus dihitung: berapa penduduk dalam setiap dapil, berapa harga satu kursi, bagaimana kesinambungan wilayahnya, bagaimana kohesivitas sosialnya, serta bagaimana rancangan tersebut tetap bekerja dalam sistem pemilu proporsional.

Di sinilah simulasi 5-4-4 maupun 6-4-3 harus diuji dengan angka, bukan semata dengan argumentasi politik.


Pintu Hukumnya Ada

Secara hukum, pembicaraan tentang penataan ulang dapil bukan ruang yang sama sekali tertutup.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 Desember 2022 mengubah konstruksi pengaturan dapil DPR dan DPRD provinsi. Mahkamah menyatakan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap dapil DPR diatur melalui Peraturan KPU. MK juga menyoroti pentingnya memperbaiki ketidakproporsionalan keterwakilan agar penentuan kursi tidak semakin menjauh dari keadilan representasi dan prinsip proporsionalitas.

Dalam putusan berikutnya, MK kembali menegaskan bahwa undang-undang memberikan batas dan prinsip umum, sedangkan rincian penataan dapil serta alokasi kursinya menjadi wilayah penyelenggara pemilu melalui regulasi KPU.

Dengan demikian, ruang penataan memang tersedia. Tetapi ruang hukum tidak otomatis membuat setiap desain menjadi tepat.

Ia masih harus melewati ukuran objektif yang sama: adil dalam nilai suara, masuk akal secara geografis, proporsional dalam alokasi kursi, kohesif secara sosial, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Dari Peta Politik ke Peta Kebutuhan

Pada akhirnya, perdebatan tiga dapil Aceh akan kehilangan makna bila hanya berhenti pada pertanyaan: partai mana diuntungkan, siapa lebih mudah terpilih, atau kawasan mana mendapat jatah kursi.

Pertanyaan yang lebih penting justru berada di luar kalkulator politik.

Apakah nelayan di kepulauan lebih mudah membawa persoalannya ke Senayan? Apakah kebutuhan masyarakat pegunungan mendapat ruang yang memadai? Apakah wilayah perbatasan lebih terdengar? Dan apakah seorang anggota DPR dapat mengenali persoalan daerah pemilihannya lebih dalam karena wilayah representasinya lebih rasional?

Mashudi membawa gagasan pemerataan wilayah. Wandi mengingatkan pentingnya kajian objektif dan manfaat pembangunan. Razikin memasukkan persoalan keterwakilan kawasan tengah ke dalam percakapan. Ketiganya bertemu pada satu kegelisahan: luas wilayah jangan sampai membuat suara dari tepian semakin jauh dari pusat pengambilan keputusan.

Karena itu, pekerjaan berikutnya bukan buru-buru menetapkan Aceh harus memiliki dua atau tiga dapil.

Yang lebih mendesak adalah membuka peta, menghadirkan data penduduk terbaru, menghitung nilai setiap kursi, mengukur konektivitas wilayah, mendengar masyarakat, lalu menguji berbagai simulasi secara terbuka.

Sebab garis dapil seharusnya bukan digambar untuk mendekatkan jalan seorang politikus menuju kursi.

Ia semestinya digambar untuk memperpendek jalan suara rakyat menuju Senayan. 

Share berita ini

dialeksis.com