DIALEKSIS.COM | Dialektika - Dua gedung pengadilan di Jakarta belakangan menjadi panggung dari perkara yang sama-sama berkelindan dengan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Sementara itu, Roy Suryo masih menempuh sejumlah upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum perkara pokoknya diperiksa.
Sidang perdana Dokter Tifa berlangsung pada 2 Juli 2026. Adapun permohonan praperadilan kedua Roy Suryo terkait penetapan status tersangka ditolak hakim pada Senin, 20 Juli 2026. Putusan itu membuat status tersangka Roy tetap sah. Ia kemudian mengajukan praperadilan lain dengan klasifikasi perkara ganti kerugian.
Advokat sekaligus pengamat hukum, Darius Leka, S.H. M.H, menilai strategi pembelaan agresif yang diperlihatkan dalam perkara tersebut berpotensi berbalik merugikan pihak yang dibela.
Menurut dia, ruang sidang semestinya menjadi tempat alat bukti diuji secara terukur, bukan panggung untuk memperpanjang pertarungan politik yang sebelumnya berlangsung di ruang publik dan media sosial.
“Strategi yang semula dimaksudkan untuk mendelegitimasi pelapor justru berpotensi menjadi senjata makan tuan. Ketika narasi terus diulang tanpa ditopang alat bukti primer, posisi hukum terdakwa atau tersangka justru dapat semakin sulit,” kata Darius dikutip kepada Dialeksis dari laman Facebook, Rabu (22/7/2026).
Darius melihat tim pembela cenderung membangun narasi bahwa perkara tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Pada saat bersamaan, pihak pembela berupaya membuktikan kembali berbagai tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Ia mengatakan strategi semacam itu harus ditempuh secara hati-hati. Sebab, dalam perkara pidana, jaksa penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kesempatan bagi terdakwa untuk membuktikan kebenaran tuduhan tidak serta-merta memindahkan seluruh beban pembuktian kepada pihak terdakwa.
Namun, kata Darius, ketika pihak pembela mengakui adanya penyampaian atau penyebaran informasi dengan alasan kepentingan umum, ruang perdebatan dapat menyempit. Persidangan kemudian berfokus pada kebenaran informasi, dasar penyampaiannya, niat pelaku, serta akibat yang ditimbulkan.
“Ketika penasihat hukum mencoba mempertahankan sebuah tuduhan tanpa mampu menghadirkan dokumen autentik atau alat bukti primer, mereka bukan hanya gagal memperkuat pembelaan. Mereka juga berisiko mengonfirmasi bahwa perbuatan menyampaikan informasi tersebut memang terjadi,” ujarnya.
Menurut Darius, kebebasan berpendapat tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk memeriksa kebenaran informasi. Kritik terhadap pejabat publik, kata dia, harus tetap dilindungi. Namun, kritik berbasis data berbeda dengan tuduhan faktual yang disampaikan sebagai kebenaran tanpa verifikasi memadai.
“Kritik adalah pilar demokrasi. Fitnah atau tuduhan tanpa bukti justru dapat meracuni kebebasan sipil karena membuat masyarakat sulit membedakan antara informasi, opini, dan manipulasi,” kata dia.
Berpotensi Merugikan Publik
Darius menilai strategi persidangan yang terlalu banyak membawa perdebatan politik dapat menimbulkan tiga kerugian bagi masyarakat.
Pertama, publik berisiko digiring untuk menganggap kritik dan pencemaran nama baik sebagai dua hal yang sama. Padahal, kritik dapat berupa penilaian, evaluasi, atau keberatan terhadap kebijakan dan tindakan pejabat. Sedangkan pencemaran berkaitan dengan tuduhan tertentu yang menyerang kehormatan seseorang dan dimaksudkan agar diketahui umum.
Kedua, pembahasan yang terus bergerak menjauh dari pokok dakwaan berpotensi memperpanjang persidangan. Menurut Darius, waktu dan sumber daya pengadilan seharusnya digunakan untuk memeriksa alat bukti, mendengar saksi, serta menguji unsur pidana secara efektif.
Ketiga, penggunaan ruang sidang sebagai panggung pertunjukan politik dapat menurunkan kehormatan profesi hukum. Advokat, kata dia, memang wajib membela kepentingan klien secara maksimal, tetapi tetap harus menjaga integritas peradilan.
“Advokat merupakan bagian dari penegak hukum dan menyandang kedudukan sebagai officium nobile atau profesi terhormat. Pembelaan tidak boleh berubah menjadi upaya mengaburkan fakta atau menggiring publik mempercayai sesuatu yang tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.
Jokowi Dinilai Mendapat Keuntungan
Darius menilai manuver agresif pihak yang berperkara justru dapat menguntungkan Joko Widodo sebagai pelapor dan pihak yang merasa dirugikan.
Menurut dia, Jokowi tidak perlu terus-menerus melakukan klarifikasi di luar pengadilan. Seluruh keterangan, dokumen, serta tuduhan dapat diuji melalui mekanisme pembuktian yang dipimpin majelis hakim.
Apabila pada akhirnya pengadilan menjatuhkan putusan bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Darius mengatakan hal itu dapat memperkuat posisi hukum Jokowi serta menjadi dasar pemulihan nama baik berkaitan dengan tuduhan yang menjadi objek perkara.
“Pemulihan nama baik tidak lagi datang dari pernyataan politik, melainkan dari putusan pengadilan setelah seluruh alat bukti diperiksa,” katanya.
Meski demikian, suatu putusan pidana tidak serta-merta menjadi “stempel absolut” terhadap seluruh perdebatan mengenai Jokowi. Dampak hukumnya terbatas pada perbuatan, tuduhan, alat bukti, dan pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Darius mengatakan putusan itu tetap dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memproduksi dan menyebarkan tuduhan faktual tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Batas Kritik dan Fitnah
KUHP Nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 433 mengatur pencemaran dengan cara menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum.
Sementara Pasal 434 mengatur fitnah ketika seseorang telah diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi gagal membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
Menurut Darius, rumusan itu menunjukkan bahwa kesempatan membuktikan kebenaran tuduhan dapat menjadi pedang bermata dua. Pembuktian yang didukung dokumen autentik dapat memperkuat pembelaan. Sebaliknya, kegagalan menghadirkan bukti dapat memperlemah alasan bahwa informasi disampaikan untuk kepentingan umum.
Namun, penerapan hukum terhadap perbuatan yang diduga berlangsung sebelum KUHP Nasional berlaku tetap harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan prinsip hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
Pasal 3 KUHP mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, ketentuan baru digunakan, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku. Prinsip ini dikenal sebagai lex favor reo.
Selain itu, Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) dalam revisi UU ITE sebelumnya mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. Ketentuan peralihan UU Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan pasal-pasal tersebut berlaku sampai KUHP Nasional diberlakukan. Karena itu, penerapan pasal terhadap dugaan perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 harus dibaca bersama ketentuan peralihan dan prinsip hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
Menjaga Etika Pembelaan
Darius menegaskan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban membela klien dengan sungguh-sungguh. Namun, pembelaan harus dibangun di atas fakta, dokumen, keterangan ahli, dan argumentasi hukum yang dapat diuji.
Pembelaan yang bertumpu pada asumsi konspiratif, menurut dia, dapat merugikan klien. Sikap selama persidangan juga berpotensi menjadi bagian dari penilaian hakim ketika mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
“Menolak mengakui fakta yang telah terang, menyampaikan narasi baru yang tidak dapat dibuktikan, dan menjadikan ruang sidang sebagai panggung politik adalah kombinasi yang berbahaya bagi kepentingan hukum klien,” kata Darius.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kebebasan itu juga dibatasi oleh Pasal 28J, yang mewajibkan setiap orang menghormati hak, kebebasan, kehormatan, serta martabat orang lain.
Menurut Darius, perkara yang menjerat Dokter Tifa dan Roy Suryo harus menjadi pelajaran mengenai perbedaan mendasar antara keberanian berbicara di media sosial dan kemampuan membuktikan pernyataan di hadapan pengadilan.
“Merangkai kata-kata keras di media sosial jauh berbeda dengan merangkai pembuktian di depan meja hijau,” ujarnya.
Darius menegaskan penilaiannya tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan hakim. Dokter Tifa dan Roy Suryo tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pada akhirnya hakimlah yang menilai. Hukum bekerja melalui pembuktian yang presisi, bukan melalui asumsi ataupun tekanan opini publik,” kata Darius.
Share berita ini