DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penegakan Qanun Jinayat di Kota Banda Aceh terus berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026. Jejak digital publikasi resmi Pemerintah Kota Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menunjukkan bahwa hukum cambuk tetap menjadi instrumen penegakan syariat terhadap pelanggaran seperti maisir atau judi, khamar, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, hingga liwath.
Namun, data Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh juga memperlihatkan satu kecenderungan menarik: jumlah pelanggaran syariat secara umum menurun pada 2024 dibandingkan 2023, meski jumlah perkara yang berujung ke proses persidangan dan cambuk justru meningkat.
Berdasarkan publikasi Diskominfo Banda Aceh pada 14 Januari 2025, Satpol PP dan WH mencatat 204 kasus pelanggaran syariat pada 2023. Dari jumlah itu, 25 kasus diproses ke persidangan dan menjalani hukum cambuk, sementara sisanya diselesaikan melalui pembinaan. Pada 2024, jumlah pelanggaran turun menjadi 115 kasus. Dari angka tersebut, 35 kasus dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani hukuman cambuk, sedangkan 80 kasus lainnya dibina. Dalam keterangan yang sama, Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, menyebut pelanggaran 2024 didominasi judi online, disusul khamar, ikhtilath, dan pelecehan seksual.
Penurunan jumlah kasus tersebut tidak serta-merta berarti penegakan melemah. Sebaliknya, pola penindakan menunjukkan bahwa aparat syariat mulai lebih selektif memilah antara kasus yang cukup dibina dan kasus yang harus diproses hingga putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap.
Pada 2024, sejumlah eksekusi cambuk terekam dalam publikasi resmi Pemko Banda Aceh. Pada 1 Juli 2024, empat terpidana kasus jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin setelah dinyatakan terlibat konsumsi dan penyalahgunaan minuman keras. Tiga terpidana masing-masing menjalani 42 kali cambuk, sementara satu lainnya 19 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Pada 22 Oktober 2024, Kejari Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana kasus judi online atau maisir. Para terpidana disebut ditemukan bermain judi, banyak di antaranya di warung kopi. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi antara 10 hingga 20 kali cambuk, tergantung nilai taruhan.
Menjelang akhir tahun, 18 Desember 2024, enam terpidana kembali dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin. Perkara tersebut terdiri dari empat kasus judi online, satu kasus khamar, dan satu kasus pelecehan seksual.
Memasuki 2025, penegakan hukum cambuk tetap berlanjut. Pada 30 Januari 2025, empat orang terpidana judi online menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin. Kasus itu terungkap setelah Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas di sejumlah warung internet. Tiga terpidana melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, sementara satu lainnya melanggar Pasal 19 karena nilai taruhan berbeda.
Sebulan kemudian, pada 27 Februari 2025, empat terpidana lain menjalani eksekusi cambuk. Dua di antaranya terkait perkara maisir, sementara dua lainnya terkait perkara liwath. Dalam publikasi Diskominfo Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan, menegaskan bahwa Banda Aceh bukan tempat bagi praktik yang bertentangan dengan syariat Islam.
Pada 4 Juni 2025, Kejari Banda Aceh mencatat pelaksanaan cambuk terhadap lima terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perkara yang dieksekusi meliputi zina, maisir, dan khamar, dengan hukuman mulai dari 8 kali hingga 100 kali cambuk. Eksekusi tersebut dihadiri unsur Pemko Banda Aceh, Kejari, Mahkamah Syar’iyah, MPU, Dinas Syariat Islam, Satpol PP-WH, hingga tenaga kesehatan.
Pada 22 September 2025, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mencatat sembilan terpidana menjalani eksekusi cambuk. Perkaranya meliputi ikhtilath, maisir, dan zina. Dua perkara zina masing-masing dihukum 100 kali cambuk, sedangkan perkara lainnya bervariasi antara 8 hingga 20 kali cambuk setelah memperhitungkan masa penahanan.
Pada 1 Desember 2025, empat terpidana kembali menjalani uqubat cambuk. Dua perkara terkait maisir masing-masing 18 dan 8 kali cambuk, sementara dua perkara zina masing-masing 100 kali cambuk. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyebut pelaksanaan berlangsung tertib, disaksikan pihak terkait dan masyarakat, serta diawasi aparat dan tim medis.
Tahun 2026 memperlihatkan intensitas penegakan yang cukup tinggi sejak awal tahun. Pada 29 Januari 2026, enam terpidana pelanggaran syariat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin dengan total 420 kali cambukan. Dua terpidana yang terbukti melakukan zina dan khamar masing-masing dihukum 140 kali cambuk. Perkara lain meliputi ikhtilath dan khamar, serta ikhtilath. Salah satu terpidana diketahui merupakan mantan PPPK di lingkungan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, yang telah diberhentikan secara administratif.
Pada 13 Februari 2026, dua terpidana perkara ikhtilath menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyebut pelaksanaan dilakukan oleh Kejari Banda Aceh sebagai tindak lanjut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pengawasan kepolisian, Satpol PP-WH, dan tim medis.
Pada 7 April 2026, Kejari Banda Aceh kembali melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana perkara zina, ikhtilath, dan maisir. Dua perkara zina masing-masing dikenakan 100 kali cambuk. Perkara ikhtilath dan maisir dikenakan hukuman bervariasi setelah dikurangi masa tahanan.
Pada 21 Mei 2026, sembilan terpidana dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin. Empat terpidana perkara zina masing-masing dijatuhi 100 kali cambuk. Dua terpidana ikhtilath menjalani 23 kali cambuk setelah pengurangan masa tahanan, sementara tiga terpidana maisir menjalani hukuman cambuk 9 kali.
Terbaru, pada 2 Juli 2026, Kejari Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap enam terpidana perkara ikhtilath dan maisir. Empat terpidana ikhtilath menjalani cambuk antara 21 hingga 28 kali setelah dikurangi masa tahanan, sedangkan dua terpidana maisir masing-masing menjalani 29 dan 8 kali cambuk.
Dari rangkaian tersebut, terlihat bahwa penegakan Qanun Jinayat di Banda Aceh tidak hanya bertumpu pada eksekusi cambuk, tetapi juga pada pembinaan. Data 2023 dan 2024 menunjukkan sebagian besar pelanggaran masih diselesaikan melalui pembinaan, terutama untuk kasus yang dinilai dapat ditangani secara preventif. Namun, untuk perkara yang masuk kategori serius atau memenuhi unsur pidana jinayat, aparat menempuh jalur penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi.
Secara kelembagaan, Pemko Banda Aceh berperan melalui Satpol PP-WH dan Dinas Syariat Islam dalam pengawasan, pembinaan, penindakan awal, dan dukungan pelaksanaan syariat. Sementara eksekusi cambuk secara hukum dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konstruksi ini penting dipahami publik. Hukum cambuk bukan tindakan sepihak pemerintah kota, melainkan hasil dari proses hukum jinayat yang melibatkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, putusan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelaksanaan eksekusi di bawah pengawasan aparat dan tenaga medis.
Dalam konteks Banda Aceh, hukum cambuk tetap ditempatkan sebagai instrumen efek jera dan pendidikan sosial. Pemko Banda Aceh melalui Satpol PP-WH berulang kali menekankan pentingnya peran masyarakat, pelaku usaha, pengelola penginapan, warung kopi, warnet, aparatur gampong, dan pemuda dalam mencegah pelanggaran syariat sejak awal.
Namun, data 2023 - 2026 juga memberi pesan lain: penegakan tidak cukup hanya melalui eksekusi. Penurunan pelanggaran pada 2024 menunjukkan bahwa pembinaan, patroli, pengawasan lingkungan, serta komunikasi publik ikut menentukan efektivitas penerapan syariat. Karena itu, tantangan Banda Aceh ke depan bukan semata memastikan hukuman berjalan, tetapi juga memperkuat pencegahan agar pelanggaran tidak terus berulang.
Dengan demikian, jejak hukum cambuk dari 2023 hingga pertengahan 2026 memperlihatkan dua wajah penegakan syariat di ibu kota Aceh terlihat tegas dalam eksekusi, tetapi tetap membutuhkan pembinaan sosial yang konsisten agar tujuan syariat sebagai penjaga ketertiban, moralitas, dan kemaslahatan publik benar-benar tercapai.
Share berita ini