Jejak Narkotika di Jalur Travel Aceh

DIALEKSIS.COM | Aceh - Enam bungkus sabu ditemukan dalam tas seorang penumpang travel tujuan Aceh. Beratnya 480,56 gram. Di balik perjalanan dari Medan itu, polisi mengungkap janji upah Rp3 juta.

Penumpang tersebut, seorang pria berusia 42 tahun asal Pidie, ditangkap di kawasan MMTC, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 17 September 2026, malam. Ia hendak pulang ke Aceh menggunakan travel dengan layanan penjemputan dari rumah ke rumah. Sabu disembunyikan di bagian bawah tas bawaannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menelusuri kendaraan yang ditumpangi pria tersebut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku bersedia mengantar sabu karena tergiur upah. Ia juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir.

“Pengakuannya baru pertama kali. Tapi ini masih kita dalami, termasuk memburu pengendali,” kata Rafli dalam keterangannya pada 21 September 2026.

Perkara itu menempatkan Aceh sebagai tujuan pengiriman. Riset digital redaksi Dialeksis menemukan jejak perjalanan ke arah sebaliknya yakni narkotika dibawa dari Aceh menuju daerah lain dengan memanfaatkan angkutan penumpang. Arsip pengungkapan pada 2018 - 2026 mencatat tujuan pengiriman hingga Jakarta, Jambi, dan Riau.

Salah satu jejaknya ditemukan di Jalan Lintas Timur, Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 25 April 2018. Polda Jambi menangkap seorang kurir yang membawa 500 gram sabu dari Aceh untuk seseorang di Jakarta.

Menurut laporan JPNN, kurir itu semula menumpang bus, kemudian berpindah ke travel. Pergantian kendaraan tersebut tidak menghentikan penelusuran polisi. Petugas menghadang travel yang ditumpanginya dan menemukan sabu dalam barang bawaannya.

Dua tahun berselang, perjalanan lain terhenti di sebuah SPBU di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Pada 24 Juli 2020, polisi menangkap YS, warga Bireuen, dengan barang bukti 998,69 gram sabu.

Keterangan Polda Sumatera Barat menyebut narkotika itu dibawa dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru menggunakan travel. Petugas menemukan paket sabu di bawah tempat duduk penumpang. Sekali lagi, narkotika ditemukan dalam perjalanan antardaerah dengan angkutan umum.

Penggunaan travel juga muncul dalam pengiriman ganja. Di Kabupaten Kerinci, Jambi, polisi menyita 6,5 kilogram ganja dari rumah seorang pria berinisial R di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, pada 20 Juli 2022.

Menurut keterangan polisi, pasokan ganja tersebut didatangkan dari Banda Aceh menggunakan travel. Berbeda dengan penangkapan kurir di jalan, barang bukti dalam perkara ini ditemukan di rumah penerima. Keterkaitan dengan travel terungkap melalui pemeriksaan yang disampaikan kepolisian.

Pada 13 September 2023, Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat kembali menangkap seorang penumpang travel, berinisial R, dengan empat kilogram sabu. Publikasi Tribratanews Polri menyebutnya sebagai bagian dari jaringan Aceh dan menyatakan barang itu hendak dibawa ke Medan. Titik keberangkatannya tidak dirinci.

Memasuki 2026, pengiriman dari Aceh menuju Riau kembali terungkap. Pada 1 Januari, polisi menangkap MU, 49 tahun, warga Aceh Utara, di Kabupaten Langkat. Ia menumpang angkutan L300 dengan membawa sekitar lima kilogram sabu, berdasarkan berat bruto yang diumumkan polisi.

Lima bungkus sabu ditemukan dalam tasnya. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Andy Arisandi, barang itu hendak dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang di Aceh Utara. MU mengaku dijanjikan upah Rp20 juta.

Ketika polisi mengembangkan perkara, nomor kontak orang yang disebut memberi perintah sudah tidak aktif. Pengungkapan pun menyisakan pekerjaan untuk menelusuri pihak di belakang kurir.

Pada bulan yang sama, jejak pengiriman dari Aceh muncul di wilayah Bogor. Polres Metro Depok menangkap IS dan SP di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada 27 Januari 2026. Dari keduanya, polisi menyita 1.007 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben, dalam konferensi pers 31 Maret 2026, menyebut sabu tersebut diselundupkan dari Aceh melalui jalur darat menggunakan travel.

Sitaan dalam perkara IS dan SP itu perlu dibaca tersendiri. Total sekitar empat kilogram sabu yang diumumkan dalam konferensi pers tersebut juga mencakup perkara lain. Keterangan mengenai penggunaan travel secara tegas dikaitkan dengan pengiriman 1.007 gram sabu dalam perkara keduanya.

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan penggunaan travel yang berulang untuk memindahkan narkotika antardaerah. Namun, kesamaan sarana angkut tidak membuktikan bahwa semua perkara berasal dari satu jaringan. Arsip kasus terpilih ini juga belum cukup untuk mengukur naik-turunnya penyelundupan melalui travel dari tahun ke tahun.

Di Kutacane, Aceh Tenggara, petugas travel justru membantu pengungkapan. Seorang penjaga loket memberi informasi kepada polisi setelah menerima dua kardus dari pengirim tidak dikenal pada 13 Desember 2025.

Polisi menemukan 19 bal ganja di dalamnya. Temuan itu kembali disebut dalam pemberitaan Waspada mengenai pemusnahan barang bukti pada 9 September 2026. Tujuan pengiriman kedua kardus tidak dijelaskan, sehingga tidak dapat dipastikan apakah ganja tersebut hendak dibawa keluar Aceh.

Laporan penjaga loket itu memperlihatkan peran petugas angkutan dalam mendeteksi kiriman mencurigakan. Keberadaan narkotika dalam kendaraan penumpang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pengemudi atau pengelola travel.

Dalam kasus terakhir di Deli Serdang, Rafli menyatakan polisi masih mengembangkan perkara untuk mengejar pengendali pengiriman. Enam bungkus sabu telah disita. Perjalanan kurir terhenti di MMTC, sementara penelusuran orang yang menjanjikan upah Rp3 juta masih berjalan. [Riset Digital Redaksi Dialeksis]

Share berita ini

dialeksis.com