DIALEKSIS.COM | Aceh - Nama Safrizal ZA kembali berada di tengah perdebatan publik di Aceh. Kali ini bukan menyangkut batas wilayah atau penanganan pengungsi, melainkan soal kecepatan penggunaan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana.
Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh itu menyoroti realisasi tambahan TKD Aceh yang menurut data per 1 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB baru mencapai 28,47 persen.
Dalam Evaluasi Realisasi Tambahan TKD dan Bantuan Keuangan se-Aceh di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (2/10/2026), Safrizal mendorong pemerintah daerah meningkatkan realisasi hingga sedikitnya 50 persen pada akhir Oktober.
Dari 24 pemerintah daerah dalam data tersebut, 22 tercatat masih berada di bawah 50 persen. Aceh Selatan dan Pidie menjadi dua daerah yang sudah melampaui angka itu. Safrizal mengatakan percepatan bukan semata mengejar persentase serapan, melainkan memastikan anggaran berubah menjadi kegiatan konkret yang dirasakan masyarakat.
Pernyataan tersebut kemudian memantik respons keras dari Pemerintah Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menilai Safrizal tidak proporsional karena gencar membuka data TKD Rp1,65 triliun, tetapi belum menyampaikan secara rinci perkembangan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang jauh lebih besar dan dilaksanakan kementerian/lembaga.
“Dia sibuk menguliti serapan TKD di Aceh Rp1,65 triliun kepada puluhan media. Tapi, dia sama sekali tidak pernah memaparkan serapan pagu Rp24,2 triliun tahun 2026 pada 22 kementerian/lembaga. Padahal rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Aceh itu justru tugas pokok dia,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (3/10/2026).
Nurlis mengatakan realisasi anggaran bersifat dinamis. Menurut dia, per 2 Oktober 2026 angkanya telah bergerak menjadi sekitar 32 persen. Pemerintah Aceh, kata dia, secara berkala menyampaikan perkembangan realisasi tersebut kepada publik.
Data Pemerintah Aceh sebelumnya memang memperlihatkan perubahan dari waktu ke waktu. Pada 18 September 2026, realisasi tambahan TKD tercatat Rp457,08 miliar atau 27,67 persen dari pagu Rp1,652 triliun. Pada 25 September, angkanya meningkat menjadi Rp498,25 miliar atau 30,16 persen.
Dengan demikian, angka 28,47 persen yang disampaikan Safrizal dan angka yang disebut Pemerintah Aceh perlu dibaca bersama tanggal serta basis pembaruan masing-masing data.
Rp24,2 Triliun Bukan Angka Baru
Hasil penelusuran digital Dialeksis menemukan bahwa angka Rp24,2 triliun yang dipersoalkan Nurlis bukan angka yang baru muncul dalam polemik kali ini.
Safrizal sendiri pernah memaparkannya kepada publik.
Pada 24 Juli 2026, Safrizal mengatakan total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Aceh mencapai sekitar Rp58,97 triliun. Anggaran itu direncanakan untuk tiga tahun, yakni Rp24,2 triliun pada 2026, Rp20,2 triliun pada 2027, dan Rp14,5 triliun pada 2028.
Karena itu, kritik Nurlis kini bergeser dari persoalan besaran pagu menuju realisasi: berapa dari Rp24,2 triliun itu yang telah dikonversi menjadi pekerjaan, di mana lokasinya, berapa progres fisik dan keuangannya, serta apa yang sudah diterima masyarakat terdampak.
Nurlis merujuk Keputusan Menko PMK Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut memang menjadi pedoman pemulihan permanen pascabencana hingga 2028.
Menurut Nurlis, pelaksanaan porsi besar anggaran pemulihan Aceh berada pada kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Karena itu ia meminta Satgas PRR Wilayah Aceh ikut membuka perkembangan fisik dan keuangan proyek-proyek tersebut.
Hingga berita ini disusun pada Sabtu (3/10/2026) malam, penelusuran Dialeksis belum menemukan tanggapan Safrizal yang secara khusus menjawab kritik terbaru Nurlis mengenai keterbukaan realisasi Rp24,2 triliun tersebut.
Bukan Polemik Pertama
Penelusuran Dialeksis memperlihatkan nama Safrizal beberapa kali berada dalam pusaran perdebatan publik Aceh, baik ketika menjabat Penjabat Gubernur Aceh, sebagai Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, maupun setelah memimpin Posko Wilayah Satgas PRR Aceh.
Salah satu polemik terbesar terjadi pada 2025, ingatan masyarakat Aceh tertuju pada polemik empat pulau Aceh-Sumatera Utara.
Pada Juni 2025, Safrizal sebagai Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menjelaskan kronologi penetapan Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Lipan ke wilayah Sumatera Utara.
Safrizal mengatakan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008 memverifikasi 260 pulau di Aceh dan empat pulau tersebut tidak masuk dalam daftar itu. Sebaliknya, menurut penjelasan Kemendagri, empat pulau tercatat dalam verifikasi Sumatera Utara.
Penjelasan itu langsung mendapat bantahan dan kritik dari sejumlah tokoh serta kelompok di Aceh. Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage, misalnya, menolak pendekatan penetapan batas yang digunakan pemerintah pusat dan menegaskan adanya dasar sejarah serta administrasi yang menurutnya menunjukkan empat pulau tersebut sebagai bagian Aceh.
Polemik kemudian berkembang menjadi isu nasional. Sejumlah organisasi kepemudaan Aceh bahkan mendesak Presiden mengevaluasi Mendagri Tito Karnavian dan Safrizal.
Babak itu akhirnya ditutup setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau tersebut menjadi bagian Aceh. Kemendagri kemudian menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 yang menempatkan kembali Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke wilayah administrasi Aceh. Safrizal pula yang kemudian mengumumkan penerbitan keputusan tersebut.
Pengungsi Bireuen dan Dana Tunggu Hunian
Jejak polemik berikutnya muncul pada Maret 2026 ketika Safrizal sudah menjalankan tugas dalam penanganan pemulihan pascabencana Aceh.
Saat kondisi pengungsi korban banjir Bireuen mendapat sorotan, Safrizal mengatakan perlu dilakukan pengecekan mengenai status pengungsi dan penerimaan Dana Tunggu Hunian atau DTH.
“Ya, kita harus cek status ataupun kondisi daripada para pengungsi itu. Pertama, kita lihat apakah mereka sudah menerima DTH atau belum,” katanya ketika itu.
Pernyataan tersebut dikritik Koordinator Elemen Sipil Aceh Very Al Buchari. Very menilai persoalan di lapangan bukan sekadar administrasi DTH karena masih terdapat masyarakat yang bertahan di tenda berbulan-bulan setelah bencana.
Perdebatan tersebut memperlihatkan dua sudut pandang: Satgas menekankan validasi penerima dan mekanisme bantuan, sementara kelompok masyarakat sipil menyoroti keadaan faktual pengungsi serta kepastian hunian.
Kata “Berat” yang Ditafsirkan Menyerah
Belum sebulan kemudian, April 2026, Safrizal kembali perlu memberikan klarifikasi atas pernyataannya mengenai penanganan lumpur pascabanjir Aceh.
Di media sosial saat itu berkembang interpretasi bahwa pemerintah telah “menyerah” menghadapi beratnya proses pembersihan.
Safrizal membantah tafsir tersebut.
“Kami perlu tegaskan, bagi kami berat itu bermakna kita harus kerja keras dan tidak pernah menyerah,” katanya.
Saat memberikan klarifikasi, Satgas menyampaikan 480 dari 519 lokasi terdampak lumpur telah dibersihkan, sedangkan titik lainnya masih dalam pengerjaan.
Episode tersebut menunjukkan bagaimana pilihan kata seorang pejabat dalam situasi bencana dapat berkembang menjadi persepsi berbeda ketika masuk ke ruang media sosial.
Berhadapan dengan “Bendera Putih”
Pada Agustus 2026, tekanan publik kembali muncul. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menggelar aksi bendera putih di Banda Aceh dan mendesak pemerintah pusat menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional.
Safrizal menanggapi aksi tersebut dengan menjelaskan tahapan penanganan bencana. Menurut dia, Aceh telah melewati masa tanggap darurat dan transisi darurat, kemudian memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi sejak 1 Agustus 2026.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil berpendapat pemulihan belum berjalan maksimal. Mereka menyoroti persoalan lumpur, sungai, sawah dan kebun, air bersih, hunian sementara maupun permanen, jalan, jembatan, sekolah, kesehatan hingga relokasi warga.
Safrizal kemudian menegaskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk PRRP serta menjanjikan transparansi. Pada 15 Agustus 2026, ia menyatakan data pemulihan terbuka dan dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan.
Kini Soal Transparansi Dua Kantong Anggaran
Dua bulan setelah pernyataan transparansi itu, perdebatan kini kembali ke soal angka.
Di satu sisi terdapat tambahan TKD Rp1,652 triliun yang pengelolaannya melibatkan Pemerintah Aceh serta kabupaten/kota. Pemerintah pusat melalui Satgas PRR meminta dana tersebut segera dibelanjakan agar manfaat pemulihan lebih cepat dirasakan masyarakat. Tambahan TKD untuk Aceh itu memang telah disalurkan pemerintah pusat sebagai bagian dari tambahan TKD bagi tiga provinsi terdampak bencana.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh meminta ukuran transparansi yang sama diberlakukan pada anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikelola kementerian/lembaga.
Maka polemik Safrizal-Nurlis sesungguhnya kini tidak hanya menyangkut angka 28,47 persen versus 32 persen.
Perdebatan itu telah menyentuh pertanyaan yang lebih substansial: sejauh mana publik dapat melihat secara bersamaan perkembangan uang pemulihan yang dikelola daerah dan yang dilaksanakan pemerintah pusat.
Jejak digital yang ditelusuri Dialeksis menunjukkan Safrizal sebelumnya telah menjanjikan keterbukaan proses pemulihan. Pemerintah Aceh pun menyatakan data TKD terus diperbarui.
Kini, keterbukaan dua sisi itulah yang sedang diuji: berapa uang yang sudah dibelanjakan, menjadi pekerjaan apa, berada di mana, dan seberapa jauh manfaatnya telah sampai kepada korban bencana Aceh. []
Share berita ini