DIALEKSIS.COM | Langsa - Satnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan 10 Kilogram ganja kering dan dua warga Aceh Tamiang pada Kamis (24/11/2022) malam sekiranya pukul 21.00 WIB.
Dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Jumat (25/11/2022), Kapolres langsa akbp agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra mengatakan pelaku diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB tepatnya di Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Mereka diamankan jam 21.00 WIB di Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dipinggir jalan,” katanya.
Ia menjelaskan, informasi tersebut dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di daerah tersebut.
“Personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelaku berinisial WS (29) seorang petani, dan BISA (45) juga seorang petani, keduanya merupakan warga Aceh Tamiang.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan Ganja, 1 (satu) tas ransel warna putih yang berisikan Ganja, 1 (satu) plastik warna hitam yang berisikan Ganja, dengan total berat ganja mencapai 10 Kilogram,” sebutnya.
Selain ganja tersebut, juga diamankan, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor merek warna merah hitam tanpa No. Pol, 1 (satu) unit Sepmor dengan nomor polisi.
“Saat ini pelaku dan BB diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ftr/lgs]
Share berita ini