DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Satgas Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan LPG 3 Kg Aceh menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite hingga praktik pengoplosan BBM di wilayah Kota Banda Aceh.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banda Aceh.
Plh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh sekaligus Ketua Tim Satgas, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan BBM bersubsidi dan JBKP disalurkan secara tepat sasaran.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pada titik penyaluran, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM di tingkat berikutnya.
"Setiap indikasi tindak pidana langsung kami koordinasikan dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara tuntas," kata Irwansyah kepada media dialeksis.com, Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan Pertamina diperlukan untuk mencegah kebocoran kuota BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Sementara itu, Plt Kabid Migas Dinas ESDM Aceh sekaligus Sekretaris Tim Satgas, Teuku Mukhlis, menjelaskan modus penyalahgunaan BBM yang ditemukan dalam sidak.
"Modus yang ditemukan pada kegiatan sidak ke SPBU kemarin berupa pengisian BBM subsidi secara berulang ke dalam tangki mobil, kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dengan pompa khusus," ujar Mukhlis.
Dalam sidak di salah satu SPBU kawasan Kuta Alam, tim memergoki aktivitas pemindahan BBM dari tangki mobil ke sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa penyedot.
Petugas kemudian mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang, 11 jeriken berkapasitas 40 liter yang sebagian telah berisi Pertalite, serta satu unit mesin pompa penyedot.
Seorang terduga pelaku berinisial F (23) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, Satgas kemudian bergerak menuju sebuah gudang di wilayah Ulee Kareng, Banda Aceh, yang diduga menjadi lokasi penimbunan sekaligus pengolahan BBM ilegal.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 17 jeriken berisi BBM yang diduga hasil oplosan, satu unit mobil Daihatsu Gran Max Blind Van yang telah dimodifikasi dengan sistem pompa, bahan pewarna kimia, serta minyak olahan tradisional yang berasal dari Peureulak, Aceh Timur. Seorang terduga pelaku lainnya berinisial H juga diamankan.
Berdasarkan temuan sementara Satgas, BBM tersebut diduga diolah dengan mencampurkan Pertalite dengan minyak olahan tradisional dari Peureulak. Campuran itu kemudian diberi bahan pewarna kimia agar menyerupai warna Pertalite sebelum didistribusikan kepada pedagang eceran dan armada travel.
Mukhlis mengatakan temuan di SPBU Kuta Alam menjadi pintu masuk bagi Satgas untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM yang lebih luas.
"Ini membuktikan bahwa pengawasan terpadu dan respons cepat antarlembaga sangat efektif menembus mata rantai penyimpangan," ujarnya.
Ia mengatakan Satgas akan meningkatkan pengawasan, baik melalui pemeriksaan berkala maupun sidak secara mendadak.
"Yang kami bentengi bukan sekadar fisik BBM-nya, melainkan hak-hak masyarakat kelas bawah dan sektor usaha kecil yang seharusnya menikmati subsidi negara. Pengawasan terpadu ini akan terus berlangsung demi menjamin keadilan distribusi BBM di Aceh," kata Mukhlis.
Pasca-rapat koordinasi dan temuan di lapangan, Satgas akan melakukan sejumlah langkah untuk menekan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Mukhlis mengatakan langkah tersebut antara lain memasang imbauan melalui spanduk dan media sosial agar masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan.
Satgas juga akan melakukan pemetaan terhadap permasalahan yang menyebabkan terjadinya antrean BBM bersubsidi serta meningkatkan inspeksi mendadak di lapangan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga akan melihat pola distribusi dan titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan.
Satgas Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi, JBKP dan LPG 3 Kg Aceh sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/734/2026.
Tim tersebut diketuai Kepala Dinas ESDM Aceh dan beranggotakan sejumlah SKPA terkait, Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Aceh serta PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Aceh.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit kendaraan, yakni Toyota Kijang dan Daihatsu Gran Max yang telah dimodifikasi, 28 jeriken, mesin pompa penyedot, minyak olahan tradisional asal Peureulak serta bahan pewarna kimia telah diamankan.
Dua terduga pelaku, F dan H, bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. [nh]
Share berita ini