DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - RN (34) warga salah satu Gampong di kecamatan Baiturrahman, diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata. Pasalnya, ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tujuh ekor lembu jantan milik Muhammd Syuhada (26) warga Gampong Bitai Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Penangkaan oleh pihak Kepolisian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 13 Agustus 2026 tentang Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban.
Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri mengatakan, peristiwa perjanjian jual beli lembu tersebut terjadi dikandang milik bang Din warga di Gampong Batoh.
“ Awal kejadian bermula pada tanggal 15 Juli 2026 saat terduga pelaku mendatangi kandang lembu milik warga Batoh untuk membeli tiga ekor lembu jantan dengan harga Rp28 juta dan saat itu ia menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta serta membuat perjanjian akan melunasi pada tanggal 29 Juli 2026,” ucap Kapolsek.
Namun, sebelum melunasi pembelian lembu tahap pertama, terduga pelaku kembali ke kendang yang sama pada hari Minggu (26/7/2026) dengan mengambil empat ekor lembu jantan lagi yang diberi harga sebesar Rp 52,2 juta dan berjanji akan membayar uang pembelian lembu tersebut pada tanggal 10 Agustus 2026, tanmbah AKP Jufri lagi.
Kapolsek mengatakan, kecurigaan korban saat handphone terduga pelaku tidak aktif lagi untuk dilakukan penagihan sebagaimana yang telah dijanjikan. Kemudian korban berupaya menjumpai rekan-rekan daripada terduga pelaku, dan menurut informasi dari rekan-rekan terduga pelaku tersebut bahwa ia sudah melarikan diri ke daerah Kota Calang Kabupaten Aceh Jaya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan anggota Reskrim Polsek Lueng Bata mendapatkan Informasi bahwa yang di duga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut sedang berada di salah satu kandang lembu warga Gampong Lamreung Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.
“Atas informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Lueng Bata langsung bergerak ke lokasi dan melihat terduga pelaku sedang tidur di salah satu balai yang berada di dalam perkarangan kandang lembu tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta satu tas ransel pada hari Jumat (14/8/2026) dini hari,” tutur Kapolsek lagi.
Kemudian dari hasil introgasi terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh korban.
Terduga pelaku dibawa ke Polsek Lueng Bata guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“ Terduga pelaku mengatakan bahwa lembu tersebut telah dijualnya di Pasar Sibreh Aceh Besar. Uang dari hasil penjualan dipergunakan untuk membeli lembu lain, membayar hutan terduga pelaku serta mempergunakan untuk keperluan sehari-hari,” sambung AKP Jufri.
RN dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan, pungkas Kapolsek.
Share berita ini