PII Aceh: LGBT Ancam Masa Depan Generasi Muda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh periode 2024-2026, Mohd Rendi Febriansyah, menilai persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) perlu menjadi perhatian serius karena dinilai dapat memengaruhi masa depan generasi muda Aceh.

Rendi mengatakan persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai masalah individu, tetapi juga perlu dihadapi melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut masa depan generasi muda Aceh. Kalau dibiarkan tanpa edukasi dan pengawasan, tentu akan memberikan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan sosial dan generasi ke depan,” kata Rendi kepada media dialeksis.com, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memperkuat pendidikan agama dan pembinaan karakter generasi muda agar memahami nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.

Rendi menilai kasus yang baru-baru ini mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi salah satu contoh bahwa persoalan hubungan sesama jenis dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk institusi pemerintahan.

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD sebelumnya diberhentikan sementara dari tugas jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait hubungan sesama jenis.

FD diamankan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22) di ruang kerja pimpinan Inspektorat pada Rabu (12/8/2026).

Petugas kemudian membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan keduanya berada di dalam ruangan setelah jam kerja berakhir serta menemukan sebuah kasur lipat di ruangan tersebut.

Dari sisi kepegawaian, Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah dengan memberhentikan sementara FD dari tugas jabatannya. Pemko juga membentuk tim pemeriksaan yang diketuai Sekretaris Daerah untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Rendi mengatakan kasus tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi kasus hukum.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai kita baru bertindak setelah kasus terjadi. Pencegahan melalui pendidikan agama, pembinaan karakter dan pengawasan harus diperkuat,” ujarnya.

Ia menilai generasi muda perlu mendapatkan pemahaman yang baik mengenai nilai agama, etika pergaulan, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

Rendi juga menekankan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak hanya mengandalkan penindakan hukum. Pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga dan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang mampu memberikan pembinaan kepada generasi muda.

“Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan jauh lebih penting. Anak-anak muda harus diberikan pendidikan dan pemahaman sejak dini agar tidak terjerumus pada perilaku yang dapat merusak dirinya dan lingkungan,” katanya.

Ia berharap pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat program pembinaan generasi muda dengan melibatkan sekolah, dayah, kampus, organisasi kepemudaan serta masyarakat.

Menurutnya, keluarga juga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan agama dan membangun komunikasi dengan anak-anak sehingga persoalan pergaulan dapat diketahui dan ditangani sejak dini.

Rendi turut menyinggung kasus pasangan sesama jenis di Banda Aceh yang sebelumnya diputus Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh. Dua terdakwa berinisial RA dan QH masing-masing divonis 80 kali cambukan dalam perkara liwath pada Agustus 2025.

Menurut Rendi, kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan hubungan sesama jenis telah masuk dalam ranah penegakan hukum di Aceh.

“Artinya, kita harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya ramai ketika ada kasus, kemudian setelah itu dilupakan. Harus ada upaya berkelanjutan melalui pendidikan, keluarga, sekolah, kampus dan lingkungan masyarakat,” katanya.

Ia mengingatkan agar upaya menjaga generasi muda dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan proses hukum dan prinsip keadilan.

“Kalau kita ingin menjaga masa depan Aceh, maka generasi mudanya harus dijaga. Jangan sampai mereka kehilangan arah karena kurangnya pendidikan, pengawasan dan pembinaan,” pungkas Rendi.

Share berita ini

dialeksis.com