DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beban utang Pemerintah Aceh pada akhir tahun 2025 yang relatif besar mendapat atensi besar dari publik. Dalam Neraca Pemerintah Aceh per 31 Desember 2025 dan publikasi resmi BPK pada 22 Juni 2026 tercantum utang jangka pendek sebesar Rp885,88 milyar rupiah, lebih besar dari tahun 2024 yang berjumlah Rp849,44 miliar.
Jumlah ini sangat besar. Bandingkan dengan realisasi anggaran kabupaten dan kota di Aceh yang jauh lebih kecil, misalnya Kota Sabang sebesar Rp563 miliar dan Kabupaten Gayo Lues yang hanya Rp859,75 mliar. Dari jumlah utang jangka pendek tersebut, sebanyak sebesar Rp655,22 miliar merupakan utang belanja. Dari jumlah tersebut, Rp416,98 miliar merupakan utang belanja RSUDZA, atau sekitar 63,64 persen dari keseluruhan kewajiban belanja pemerintah provinsi.
Secara tersirat, hal ini membutuhkan pembenahan sejak penyusunan anggaran bersamaan dengan pengendalian dalam pelaksanaan belanja agar kewajiban lama tidak terus diikuti utang baru.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK), Dr. Syukriy Abdullah, S.E., M.Si., yang dimintai tanggapan perihal utang daerah Pemerintah Aceh ini, menekankan pentingnya langkah-langkah penyelesaian yang konkrit, termasuk persoalan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) dan pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Membayar utang harus disertai perbaikan dalam perencanaan dan pengendalian belanja. Belanja yang tidak didukung oleh pendanaan yang cukup, akan menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama timbulnya utang belanja pada akhir tahun. Artinya, anggaran tahun berikutnya akan terserap untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu ini,” ujarnya kepada Dialeksis saat dihubungi, Kamis (1/10/2026).
Adapun kewajiban belanja di luar RSUDZA mencapai sekitar Rp238,25 miliar, berdasarkan pengurangan angka rinci yang dipublikasikan BPK. Nilai tersebut masih merupakan gabungan kewajiban lainnya dan belum menjelaskan pembagian utang pada masing-masing instansi. Seluruh angka itu menggambarkan posisi akhir 2025, sehingga perkembangan pembayaran sepanjang 2026 perlu diperhitungkan untuk mengetahui saldo terkini.
Selain itu, BPK menyoroti pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran RSUDZA yang belum memperhatikan kemampuan keuangan RS. Pengelolaan kas juga belum mampu mencegah gagal bayar belanja tahun berjalan, sehingga berpotensi mengganggu pelayanan pada 2026. Yang menarik, Pemerintah Aceh tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2025.
Syukriy mengingatkan, pemahaman tentang opini opini WTP terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh perlu diikuti dengan analisis kemampuan pemerintah Aceh dalam memenuhi kewajibannya.
“Anggaran belanja daerah merupakan rencana pembayaran yang akan dilakukan selama tahun berkenaan, sehingga harus ada kepastian sumber dananya dari mana”, tegasnya.
“Dalam perspektif anggaran berimbang (balanced budgeting), anggaran pendapatan merupakan sumber penerimaan daerah yang hamper pasti terealiasi sepenuhnya”, lanjutnya.
Dengan demikian, lanjutnya, analisis terhadap pembayaran utang belanja belanja daerah tidak terlepas dari kemampuan merealisasikan target pendapatan daerah.
“Terlepas dari kinerja pendapatan daerah, Pemerintah Aceh perlu menyampaikan ke publik bagaimana strategi dalam menyelesaikan utang daerah tersebut. Prinsip keterbukaan informasi publik membuka ruang adanya diskusi publik untuk memberikan rekomendasi berbagai alternatif solusi yang bisa dipilih. Manajemen RSUDZA semestinya memperjelas posisi dan kondisi utang belanja yang harus diselesaiakn di tahun 2026 ini. Misalnya informasi terkait dengan berapa kewajiban yang sudah dibayar, berapa sisanya, dan kapan akan diselesaikan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap kualitas pelayanan Kesehatan yang diemban oleh RS milik Pemerintah Aceh ini,” urainya.
Persoalan JKA juga memerlukan kejelasan angka. Dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh pada 9 September 2026, Ketua DPRA Zulfadhli menyebut sisa utang JKA sekitar Rp349 miliar. Pelunasannya dibicarakan melalui perubahan APBA, dengan kemungkinan sisa pembayaran dialokasikan pada 2027 apabila kemampuan keuangan tidak mencukupi.
Sementara itu, pemberitaan yang memuat penjelasan Plt Sekda Aceh Taufik pada 21 September 2026 menyebut tunggakan JKA kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp345 miliar. Perbedaan angka tersebut masih memerlukan pencocokan periode tagihan, komponen pembiayaan, dan pembayaran yang telah dilakukan.
Angka JKA pada September 2026 belum dapat langsung ditambahkan ke utang belanja hasil audit 2025. Diperlukan penelusuran apakah kewajiban yang dimaksud sudah tercakup dalam saldo sebelumnya, muncul pada tahun berjalan, atau merupakan kebutuhan pembiayaan yang belum jatuh tempo.
Menurut Syukriy, penertiban data utang daerah harus menjadi prioritas utama bagi BPKA, Dinas Kesehatan, RSUDZA, dan instansi terkait. Artinya, semua institusi ini perlu memiliki daftar kewajiban yang saling cocok, dilengkapi nama kreditur, dasar tagihan, tahun anggaran, jatuh tempo, pembayaran, serta saldo tersisa.
Perbedaan data terkait kewajiban iuran JKA kepada BPJS Kesehatan, piutang klaim pelayanan rumah sakit kepada BPJS, dan utang rumah sakit kepada pemasok perlu dicermati dengan baik. Ketiganya memiliki skema dan konsekuensi pembayaran yang berbeda. Penyelesaian masalah yang menjadi penyebab keterlambatan atau ketiadaan pembayaran belanja pada masing-masing bagian harus diperiksa berdasarkan bukti atau dokumen yang valid.
Secara teknis, setelah kesamaan data disepakati, pemerintah perlu menyusun proyeksi arus kas mingguan untuk tiga bulan ke depan dan rencana bulanan hingga seluruh kewajiban terselesaikan. BPKA dan bagian keuangan RSUDZA membuat proyeksi tentang arus kas daerah dan BLUD. Proyeksi harus menggunakan perkiraan penerimaan yang realistis, dengan memperhitungkan dana yang penggunaannya sudah ditentukan (earmarked).
Ia menyarankan alternatif penghematan anggaran melalui peninjauan belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan yang dapat ditunda tanpa mengganggu layanan. Hasil penghematan diarahkan melalui mekanisme anggaran yang sesuai untuk membayar kewajiban terverifikasi dan menjaga pelayanan dasar.
“Penghematan harus berdasarkan manfaat dan urgensi. Obat, bahan medis, pelayanan darah, serta kebutuhan pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap terlindungi,” ujarnya.
Apabila pembayaran perlu dilakukan bertahap, jadwalnya harus disepakati dengan pihak yang berhak menerima pembayaran, sesuai ketentuan. Setiap tahap perlu memiliki sumber dana, tanggal, dan penanggung jawab yang jelas.
Untuk JKA, Syukriy mendorong perhitungan kebutuhan berdasarkan peserta aktif yang menjadi tanggungan daerah, besaran iuran, dan jumlah bulan pembiayaan. Data peserta perlu dicocokkan dengan BPJS Kesehatan serta skema pembiayaan pemerintah pusat dan kabupaten/kota untuk menghindari pembiayaan ganda.
“Pembersihan data peserta harus melindungi hak masyarakat. Warga yang berhak jangan kehilangan akses berobat karena kesalahan administrasi atau keterlambatan pemutakhiran data di RSUDZA,” katanya.
Di RSUDZA, pembenahan perlu menjangkau pengadaan obat, pengelolaan persediaan, biaya pelayanan, dan ketepatan pengajuan klaim. Rumah sakit perlu memetakan klaim yang beyalum diajukan, masih diperiksa, tertunda, maupun sudah dibayar agar hambatan penerimaan dapat ditangani secara tepat.
Sebagai perkembangan penanganan, Direktur RSUDZA Muhazar Harun sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar Rp120 miliar tunggakan telah dibayar hingga akhir Agustus 2026. Dalam pemberitaan Dialeksis pada 31 Agustus, manajemen juga menyatakan target tidak menambah utang baru hingga akhir tahun. Keterangan itu perlu dilengkapi rekonsiliasi untuk memastikan saldo kewajiban terkini.
Syukriy menilai upaya pembayaran tersebut perlu ditopang pengawasan yang terukur. Inspektorat dapat menelaah penyebab utang dan mengawal perbaikan, sementara DPRA memantau kesesuaian alokasi anggaran dengan kemampuan keuangan serta kebutuhan layanan. Komisi terkait di DPRA perlu melakukan peninjauan sebagai bentuk pengasawan yang lebih baik lagi terkait kualitas pelayanan dan kondisi keuangan RSUDZA.
Secara teknis, Syukriy menyarankan adanya penyampaian terkait perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK kepada Inspektorat Aceh dan komisi terkait di DPRA. Informasi kinerja yang terjadwal, misalnya bulanan atau triwulanan, yang setidaknya memuat saldo awal utang, kewajiban baru, pembayaran, dan saldo akhir, perlu didiskusikan lebih lanjut, sehingga bisa menjadi sinyal awal (early warning system) dalam pengelolaan keuangan RUDZA. [arn]
Share berita ini