DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh terus mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kota Banda Aceh mulai memasang jaringan Data Warehouse (DWH) di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemasangan jaringan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan yang sebelumnya telah ditandatangani Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, bersama pimpinan enam OPD mitra.
Enam OPD yang akan memanfaatkan integrasi data kependudukan tersebut yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP), Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Baitul Mal Kota Banda Aceh, serta RSUD Meuraxa.
Proses pemasangan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Kependudukan (PDIP) Disdukcapil Kota Banda Aceh, Yeva Emmilia, bersama jajaran Diskominfo dan tim teknis Disdukcapil. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat dan sistem di setiap OPD terhubung dengan baik sebelum mulai digunakan.
Melalui kerja sama tersebut, Disdukcapil menyediakan akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, hingga data KTP elektronik. Akses ini akan mendukung proses verifikasi identitas masyarakat secara cepat dan akurat dalam berbagai layanan pemerintahan.
Untuk menjamin keamanan data, sistem menggunakan jaringan tertutup yang terhubung melalui web portal khusus. Skema ini dirancang agar proses validasi data kependudukan berlangsung secara aman, sah, cepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan pemanfaatan data kependudukan.
Setelah proses instalasi selesai, setiap OPD akan memperoleh user ID sebagai akses ke web portal. Melalui akun tersebut, operator dapat melakukan verifikasi NIK, mencocokkan data kependudukan, hingga memperoleh data balikan yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan pemberian layanan kepada masyarakat.
Pemanfaatan data kependudukan secara terintegrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis data, memperkuat sinergi layanan antar-OPD, meminimalkan kesalahan data penerima manfaat, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dengan terhubungnya enam OPD ke sistem Data Warehouse, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, akurat, transparan, serta semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. [*]
Share berita ini