Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan perpanangan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Dalam aturan itu jumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 bertambah dan Level 3 berkurang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek akan menerapkan PPKM level 2 sampai 21 Maret 2022.

Di Banten, daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan, daerah PPKM yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, DAN kota Tangerang Selatan 

Di Jawa Barat, daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi. Kemudian, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Sedangkan, seperti Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kota Banjar menerapkan PPKM level 3. 

Selanjutnya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut juga menerapkan PPKM level 3.

Non Jawa-Bali

Sementara itu, penerapan PPKM diatur oleh Inmendagri nomor 17 tahun 2022. PPKM berlaku pada 15 sampai 28 Maret 2022. Pemberlakuan PPKM kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan dari 320 daerah menjadi 200 daerah. 

Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.

Untuk Aceh, penerapan Level 2, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Subulussalam

Sedangkan Level 3, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa. []

Share berita ini

dialeksis.com