PB IMADA Kecam Serangan Personal terhadap Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PB-IMADA menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya serangan personal dan penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi terhadap Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia, Fathimah Azzahra, setelah keterlibatannya dalam aksi mahasiswa bertajuk “Merebut Kemerdekaan” di Jakarta pada 18 Agustus 2026.

Rozy Munawir, Ketua Umum PB-IMADA (Ikatan Mahasiswa Alumni Dayah), menegaskan bahwa kritik terhadap sikap, pernyataan, dan strategi gerakan mahasiswa merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara rasional, proporsional, dan diarahkan kepada gagasan yang diperjuangkan, bukan berubah menjadi serangan terhadap pribadi, gender, kehidupan akademik, maupun identitas keagamaan seseorang.

“Kita boleh berbeda pandangan dengan Fathimah Azzahra, termasuk mengkritik pilihan kata, tindakan, atau strategi yang digunakannya dalam menyampaikan aspirasi. Namun, perbedaan tersebut tidak memberikan pembenaran kepada siapa pun untuk menyerang kehormatan pribadinya, merendahkannya sebagai perempuan, atau menyebarkan tuduhan mengenai identitas keagamaannya tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rozy yang dilansir pada Minggu (23/8/2026).

Menurut Rozy, serangan personal semacam ini merupakan pola yang berulang dalam menghadapi aktivis kritis. Ketika gagasan dan tuntutan yang disampaikan tidak dijawab secara substantif, perhatian publik sering dialihkan kepada latar belakang, penampilan, kehidupan pribadi, bahkan identitas orang yang menyampaikannya.

“Jika ada pihak yang tidak sependapat dengan tuntutan mahasiswa, bantahlah tuntutan tersebut dengan data dan argumentasi. Jangan mengalihkan perdebatan kebijakan menjadi penghakiman terhadap kehidupan pribadi seorang mahasiswa. Serangan semacam itu bukan kritik, melainkan upaya delegitimasi dan pembunuhan karakter,” tegas Rozy. 

PB IMADA menilai keberanian mahasiswa dalam menyampaikan kritik harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam kehidupan demokratis. Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan publik, dan mengawal jalannya pemerintahan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Kehadiran perempuan di barisan depan gerakan mahasiswa juga tidak semestinya direspons dengan komentar seksis atau penilaian yang menghubungkan keberanian seorang aktivis dengan kelayakannya dalam kehidupan domestik. Perempuan memiliki hak yang sama untuk memimpin, menyampaikan kritik, dan mengambil bagian dalam ruang publik tanpa menjadi sasaran intimidasi berbasis gender.

“Ketegasan seorang perempuan di ruang publik tidak boleh dinilai menggunakan standar yang berbeda. Ketika seorang aktivis perempuan berbicara keras mengenai persoalan publik, tanggapan yang diberikan seharusnya tertuju pada substansi pernyataannya, bukan pada bagaimana ia seharusnya bersikap sebagai perempuan atau bagaimana kelak ia menjalani kehidupan rumah tangga,” lanjut Rozy.

PB-IMADA juga mengingatkan masyarakat agar tidak turut menyebarkan tuduhan mengenai afiliasi keagamaan seseorang sebelum terdapat bukti yang sah dan dapat diverifikasi. Pelabelan berbasis agama sangat berbahaya karena dapat memicu prasangka, kebencian, diskriminasi, serta mengancam keamanan orang yang menjadi sasaran.

“Perbedaan pandangan politik tidak boleh dijawab dengan stigma keagamaan. Tuduhan yang tidak disertai bukti harus dihentikan, bukan diperluas penyebarannya. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi arena penghukuman massal terhadap seseorang hanya karena ia menyampaikan kritik yang tidak disukai sebagian pihak,” katanya.

Sebagai OKP, IMADA menyerukan kepada masyarakat, media, tokoh publik, serta seluruh pengguna media sosial untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat dengan mengedepankan dialog berbasis fakta. PB-IMADA juga mendorong BEM UI dan Universitas Indonesia untuk memberikan dukungan serta perlindungan yang diperlukan apabila serangan digital tersebut berkembang menjadi intimidasi atau ancaman terhadap keselamatan Fathimah Azzahra.

PB-IMADA menegaskan bahwa pembelaan terhadap Fathimah bukan berarti menempatkan dirinya sebagai figur yang tidak boleh dikritik. Pembelaan ini merupakan sikap terhadap hak setiap warga negara, terutama mahasiswa dan aktivis, untuk menyampaikan pendapat tanpa menjadi korban fitnah, persekusi digital, kekerasan berbasis gender, atau pembunuhan karakter.

“Demokrasi tidak hanya diuji dari keberanian seseorang menyampaikan kritik, tetapi juga dari kedewasaan kita dalam merespons kritik tersebut. Silakan lawan gagasannya apabila tidak setuju, tetapi jangan menghancurkan kehormatan dan karakternya. Dalam menghadapi serangan personal dan tuduhan yang tidak berdasar ini, kami menegaskan bahwa Fathimah Azzahra tidak sendirian,” tutup Rozy. [*]

Share berita ini

dialeksis.com