DIALEKSIS.COM | Opini - Pada tanggal 25 Juni 2026, Mualem selaku Kepala Pemerintah Aceh mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, surat ini beliau tulis dari Meuligoe Gubernur Aceh yang dulu dibangun oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, sepucuk surat itu terbang ke Istana Negara.
Isinya bukan permohonan proyek baru, melainkan permintaan agar sebuah keputusan yang sudah diteken persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman ditinjau kembali. Di baliknya terselip pertanyaan yang jauh lebih besar daripada urusan teknis migas yakni sejauh mana status keistimewaan dan kekhususan Aceh benar-benar berbicara ketika sumber daya alam strategis di wilayahnya dieksploitasi oleh kebijakan nasional?
Temuan di Laut Dalam, Keputusan di Jakarta
Penemuan cadangan minyak dan gas bumi lepas pantai Aceh oleh kontraktor kontrak kerja sama Mubadala Energy semestinya menjadi kabar gembira tanpa syarat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Bahlil Lahdalia (Mas Bahlil) telah menyetujui PoD I Lapangan Tangkulo pada awal 09 Maret tahun ini, dengan skema produksi mengandalkan fasilitas terapung Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) di tengah laut, sebelum gas diproses lanjut menuju fasilitas penerima di darat dekat Arun.
Yang kemudian mengganjal Pemerintah Aceh bukan soal jadwal produksi gas pertama, melainkan struktur bagi hasil dan ke mana rantai nilai proyek ini sesungguhnya mengalir. Dalam skema yang telah disetujui, bagian pemerintah ditetapkan sekitar empat persen untuk gas bumi dan enam persen untuk minyak bumi, sementara sisanya menjadi bagian kontraktor.
Insentif sebesar itu memang lazim diberikan pada proyek laut dalam berisiko tinggi kedalaman laut Tangkulo mencapai sekitar 1.200-meter dengan reservoir sekitar 3.500 meter di bawah dasar laut namun konsekuensinya, dana bagi hasil yang menjadi jatah Aceh pun ikut menyusut drastis, hanya berkisar di angka satu persen dari nilai bruto produksi.
Ketika Desentralisasi Aceh Berhadapan dengan Kontrak Migas Nasional
Di sinilah perdebatan ini beranjak dari sekadar sengketa fiskal menjadi ujian atas konsep desentralisasi asimetris yang menjadi fondasi hubungan Aceh dengan pemerintah pusat. Berbeda dari provinsi lain, kewenangan Aceh atas pengelolaan sumber daya alam, termasuk migas, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang lahir sebagai turunan dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Ketentuan itu semestinya memberi Aceh posisi tawar yang berbeda dibanding daerah penghasil migas lain di Indonesia, bukan sekadar menjadi wilayah tempat pipa lewat dan titik pengukuran gas.
Persoalannya, praktik desentralisasi asimetris kerap berhenti di atas kertas ketika berhadapan dengan logika kontrak bagi hasil gross split yang bersifat nasional dan seragam. Formula insentif deepwater yang diterapkan pada Wilayah Kerja South Andaman dirancang untuk menjaga kelayakan investasi kontraktor secara umum, tanpa mekanisme afirmatif khusus yang mengakomodasi status kekhususan suatu daerah.
Akibatnya, semakin besar risiko teknis sebuah lapangan, semakin kecil pula proporsi yang tersisa untuk negara dan pada gilirannya, semakin kecil pula dana bagi hasil yang mengalir ke kas Aceh, wilayah yang justru memiliki dasar hukum untuk diperlakukan tidak sama dengan daerah lain.
KEK Arun sebagai Titik Uji
Argumen Pemerintah Aceh dalam suratnya tidak berhenti pada tuntutan finansial. Yang dipersoalkan adalah desain rantai nilai proyek itu sendiri. Jika seluruh proses pengolahan gas dilakukan di FPSO lepas pantai dan Kawasan Ekonomi Khusus Arun hanya berfungsi sebagai titik metering sebelum gas disalurkan ke jaringan pipa nasional, maka multiplier ekonomi dari proyek bernilai belasan miliar dolar itu nyaris seluruhnya lenyap dari bumi Aceh tidak menyerap tenaga kerja lokal secara signifikan, tidak menghidupkan kembali vendor dan UMKM setempat, dan tidak memberi napas baru bagi eks fasilitas gas Arun yang pernah menjadi kebanggaan industri LNG nasional.
Sebagai alternatif, Pemerintah Aceh mengusulkan skema hibrida, fasilitas lepas pantai hanya menjalankan fungsi minimal seperti pemisahan awal dan pengamanan aliran gas, sementara pengolahan utama, pengendalian mutu gas jual, hingga potensi hilirisasi menjadi pupuk, petrokimia, atau LNG dipusatkan di Kawasan Ekonomi Khusus Arun.
Argumentasi ini diperkuat dengan rujukan pada praktik internasional serupa termasuk pengalaman ladang gas Ormen Lange dan Snøhvit di Norwegia yang mengalirkan gas dari laut dalam ke fasilitas pengolahan darat sejauh ratusan kilometer serta pengalaman domestik lapangan gas lain di kawasan yang sama yang telah puluhan tahun beroperasi dengan skema serupa.
Bukan Menghambat Investasi, tetapi Menegaskan Posisi
Perlu digarisbawahi, permohonan peninjauan ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi investasi atau menunda produksi gas nasional. Kajian keekonomian proyek yang menyertai surat tersebut justru menunjukkan bahwa proyek Tangkulo tetap menguntungkan secara finansial bagi kontraktor sekalipun skenario pengolahan sebagian dipindahkan ke darat dengan tingkat pengembalian internal proyek yang masih berada jauh di atas batas kelayakan investasi standar.
Yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah preseden. Jika sebuah wilayah dengan status desentralisasi atau otonomi khusus dan payung hukum sekuat Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak mampu memengaruhi desain rantai nilai proyek strategis di wilayahnya sendiri, maka pertanyaan tentang efektivitas desentralisasi asimetris di Indonesia akan terus mengambang sebagai retorika politik semata, bukan praktik tata kelola yang substantif.
Harusnya kalau ini terjadi maka nota kesepahaman damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM harus di-recontractual agreement. Bukankah makna damai itu berhenti untuk berperang sementara dan menuju kehidupan yang layak antara kedua belah pihak, bukankah makna damai itu setara kedua belah pihak, sama-sama tidak terkalahkan?
Menunggu Sikap Istana
Kini bola berada di tangan Presiden dan Kementerian ESDM. Klausul dalam persetujuan PoD I sendiri sebenarnya membuka ruang bagi peninjauan, yakni ketika terjadi perubahan skenario pengembangan atau proyeksi pendapatan pemerintah secara signifikan sebuah pintu formal yang kini coba dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh untuk mendudukkan kembali proyek ini sebagai bagian dari agenda hilirisasi nasional, bukan semata proyek ekstraksi laut dalam yang berhenti pada lifting.
Apa pun hasilnya, kasus Tangkulo telah menjadi cermin yang jujur, desentralisasi asimetris di Indonesia baru akan bermakna nyata bagi daerah seperti Aceh jika ia hadir bukan hanya dalam bentuk kewenangan administratif, tetapi juga dalam kemampuan riil memengaruhi keputusan strategis atas kekayaan alam yang terkandung di wilayahnya sendiri.
Harapannya adalah Presiden selaku Kepala Negara harus bijak atas persoalan Aceh, saya yakin beliau bijak bahkan dulu beliau mengembalikan empat pulau Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara kembali ke Aceh, rakyat Aceh menunggu kebijakan Presiden. Wallahualam bishawab.
Penulis Oleh: Dr. Muhammad Ridwansyah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien
Share berita ini