DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara menggelar Muktamar Ulama 2026 di Masjid Darul Huda, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Tgk M Yunus SHI, yang mewakili Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil.
Mengusung tema "Peran Ulama dalam Menangani Syariat Islam di Era Tantangan Digital, Menanggapi Tantangan Kontemporer dan Memperkuat Persaudaraan di Bumi Malikussaleh", forum ini menjadi wadah membahas berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua MPU Aceh Utara, Tgk H Abdul Manan atau Abu Manan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas MPU sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.
Menurutnya, muzakarah ulama menjadi langkah preventif untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan solusi terhadap berbagai tantangan yang muncul seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.
"Permasalahan yang dihadapi masyarakat semakin dinamis. Melalui forum ini kami ingin menyatukan pandangan antara ulama, akademisi, dan pemerintah dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan yang berkembang," ujar Abu Manan.
Muktamar Ulama 2026 diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri atas ulama, pimpinan dayah, imam masjid, anggota MPU, serta tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan di Aceh Utara.
Sejumlah narasumber turut menyampaikan materi, di antaranya Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali yang membahas tantangan sekularisme dan liberalisme melalui media sosial di Aceh.
Kemudian Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga) memaparkan penyebab munculnya penolakan terhadap aliran kepercayaan di Aceh.
Sementara Abu Manan membahas batasan penggunaan hasil wakaf oleh nazir dalam pengelolaan harta wakaf.
Materi lainnya disampaikan Tgk H Muhammad Ali (Abu Paya Pasi) mengenai penggunaan hasil sedekah masjid oleh pengelola, Tgk H Jafar Sulaiman (Abi Lueng Angen) tentang tata cara pelaksanaan fardhu kifayah jenazah, serta Tgk H Muhammad Sufi (Abi Paloh Gadeng) yang mengulas pelaksanaan fardhu kifayah bagi jenazah bertato dan memiliki tanda khusus.
Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Wahyuddin SH, mengatakan kegiatan tersebut didanai melalui APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dan merupakan tindak lanjut hasil Sidang Pleno MPU pada 19 Juni 2026.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara atas dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurut Wahyuddin, hasil muzakarah akan disusun menjadi rekomendasi resmi sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pemerintah gampong, serta masyarakat dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam.
"Kami berharap forum ini menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dan menjadi solusi bagi berbagai persoalan keagamaan di Aceh Utara," katanya. [*]
Share berita ini