Monumen Radio Rimba Raya Diusulkan Menjadi Cagar Budaya Nasional

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh melaksanalan rapat penyusunan usulan penetapan monumen Radio Rimba Raya sebagai Cagar Budaya Nasional dan Memori Kolektif Bangsa digelar di Aula RRI Net Kantor RRI Banda Aceh, Senin 10 Agustus 2026.

Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengatakan pada agresi pertama Belanda tahun 1947 dan agresi kedua Belanda tahun 1948. Saat itu Jogyakarta direbut Belanda. Radio Rimba Raya menjadi tonggak sejarah yang menyiarkan kepada dunia bahwa Indonesia masih ada, di saat radio-radio lainnya sudah tidak bersiaran karena hancur dibom Belanda.

"Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk penetapan Radio Rimba Raya sebagai cagar budaya nasional. Karena sangat berperan dalam perjuangan Indonesia di masa awal kemerdekaan. Aceh pernah menyelamatkan Indonesia melalui Radio Rimba Raya," ucap Tagore Abubakar.

Tagore mengatakan pemerintah harus menghargai sejarah Radio Rimba Raya. "Sebenarnya tidak harus diusulkan oleh lembaga atau unsur pemerintah dari Aceh, pemerintah pusat yang harus berinisiatif untuk menetapkan sebagai cagar budaya nasional, karena ini sangat memenuhi syarat," ucap Tagore. 

Sementara Kepala RRI Banda Aceh Muhsin Zein mengatakan Radio Rimba Raya bukan sekadar sejarah. Tetapi merupakan tonggak sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Radio Rimba Raya yang menyiarkan bahwa Indonesia masih ada.

"Dengan siaran dari Radio Rimba Raya maka dunia internasional tahu bahwa Indonesia masih ada, pelestarian sejarah Radio Rimba Raya merupakan bagian dari peran RRI dalam pelestarian sejarah bangsa," ucap Muhsin.

Sebelumnya Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi mengatakan rapat tersebut sesuai dengan mandat pengawasan yang diberikan kepada KPI Aceh dan acara tersebut berkaitan dengan sejarah penyiaran, karena Radio Rimba Raya sebagai sejarah perjuangan bangsa.

Nantinya hasil dari rapat penyusunan usulan penetapan tersebut dapat menjadi bahan untuk diusulkan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam kaitan dengan usulan tugu atau monumen Radio Rimba Raya sebagai Cagar Budaya Nasional dan Memori Kolektif Bangsa.

"KPI Aceh hanya menginisiasi saja dan berusaha untuk mengumpulkan dokumen -dokumen yang berkaitan dengan Radio Rimba Raya," ucap Reza. 

Di sisi lain, sejarah Radio Rimba Raya tidak lepas dari peran TNI yang pada waktu itu masih bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang nerupakan pihak yang mengamankan perangkat siaran Radio Rimba Raya berpindah-pindah di hutan Aceh agar tidak ditemukan tentara Belanda. 

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel (Inf) Teuku Mustafa Kamal mengatakan secara institusi, Kodam IM siap membantu bahan atau bantuan dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam kaitan dengan usulan Radio Rimba Raya menjadi Cagar Budaya Nasional.

Kegiatan dihadiri berbagai pemangku kepentingan di Banda Aceh maupun dari Pemkab Bener Meriah. Antara lain Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Edi Yandra, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Zulkifli, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel (Inf) Teuku Mustafa Kamal.

Dari Kabupaten Bener Meriah hadir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bemer Meriah' Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bener Meriah, Camat Pintu Rime, unsur pejabat pemangku kepentingan serta unsur terkait lainnya serta Konisioner KPI Aceh. 

Kegiatan tersebut berlangsung dengan penyampaian pendapat dan pengetahuan secara bergiliran dari para peserta yang nerupakan pejabat dari berbagai lembaga yang kemudian disimpulkan untuk menjadi keputusan rapat. (mrd)

Share berita ini

dialeksis.com