Kopri PMII Aceh Minta Qanun Jinayat Diperkuat dengan Perspektif Anak Muda

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Aceh periode 2025 - 2027, Desi Hartika, menilai pembahasan Qanun Aceh memiliki arti strategis bagi Aceh. 

Menurutnya, Qanun Aceh tidak hanya perlu dipahami sebagai produk hukum daerah, tetapi juga sebagai bagian dari perjalanan Aceh dalam menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ia mengatakan, keterlibatan berbagai kalangan dalam mengkaji Qanun Aceh menjadi penting agar regulasi yang berlaku benar-benar mampu menjawab persoalan masyarakat.

“Bagi kami anak muda Aceh, pembahasan seperti ini penting karena Qanun Aceh merupakan bagian dari identitas dan kekhususan Aceh. Namun, pada saat yang sama, qanun juga harus terus dikaji agar pelaksanaannya benar-benar memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Desi kepada media dialeksis.com, Minggu, 6 September 2026.

Pembahasan Qanun Aceh dalam Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, dinilai menjadi momentum penting untuk melihat kembali penerapan hukum Islam di Aceh dari berbagai perspektif.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah bagaimana hukum jinayat memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Desi menilai korban pemerkosaan berada dalam posisi yang sangat rentan. Karena itu, proses pelaporan hingga pembuktian perkara harus dilakukan secara hati-hati agar korban tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan dalam proses hukum.

“Korban harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai seseorang yang sudah menjadi korban justru mengalami tekanan atau ketakutan ketika hendak melaporkan kasus yang dialaminya,” ujarnya.

Ia mengatakan perempuan harus dilindungi, dijaga, dan dihormati martabatnya. Mereka bukan hanya sosok yang harus dihargai, tetapi juga memiliki hak untuk merasa aman, mendapatkan perlakuan yang layak, serta hidup tanpa rasa takut dan tekanan.

Menjaga perempuan berarti menjaga martabat manusia. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, menghormati kehormatan perempuan, dan tidak membiarkan mereka menjadi korban kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan.

Perempuan memiliki peran penting dalam keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa. Maka, sudah sepatutnya mereka diperlakukan dengan penuh penghormatan, kasih sayang, dan penghargaan terhadap martabatnya.

Ia menilai persoalan pembuktian dalam perkara pemerkosaan merupakan salah satu hal yang perlu terus dikaji, baik dari perspektif fikih, hukum nasional maupun kondisi sosial masyarakat Aceh saat ini.

Menurut Desi, pembahasan Qanun Aceh tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai jenis hukuman semata. Lebih dari itu, perlu dilihat bagaimana keseluruhan sistem hukum tersebut bekerja, mulai dari pelaporan, penyelidikan, pembuktian, proses persidangan hingga pemulihan korban.

“Yang perlu kita pikirkan bukan hanya bagaimana pelaku dihukum, tetapi juga bagaimana korban mendapatkan keadilan, rasa aman dan pemulihan. Ini penting karena tujuan hukum pada akhirnya adalah menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Desi mengatakan generasi muda Aceh memiliki posisi penting dalam proses penguatan Qanun Aceh. 

Menurutnya, anak muda tidak boleh hanya menjadi objek dari penerapan regulasi, tetapi juga harus diberikan ruang untuk memberikan gagasan dan kritik terhadap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Ia menilai perkembangan zaman menghadirkan persoalan-persoalan baru yang membutuhkan respons hukum yang tepat.

“Generasi muda hari ini hidup dengan tantangan yang berbeda. Ada perkembangan teknologi, media sosial, perubahan pola pergaulan dan berbagai persoalan sosial lainnya. Karena itu, qanun juga harus mampu menjawab persoalan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai keislaman dan kekhususan Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan mahasiswa menjadi salah satu bagian penting dalam membangun diskusi yang sehat mengenai Qanun Aceh.

Kampus, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan Islam dan kelompok masyarakat sipil, kata dia, dapat menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif keislaman, akademik dan realitas masyarakat.

“Mahasiswa harus berani berdiskusi dan mengkaji qanun secara objektif. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kita harus berani menyampaikan masukan. Kritik terhadap regulasi bukan berarti menolak qanun, tetapi bagian dari upaya untuk membuat qanun menjadi lebih baik,” katanya.

Desi juga mendorong agar penguatan Qanun Aceh dilakukan secara komprehensif. Ia mengatakan setiap regulasi harus memiliki landasan yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Menurutnya, kajian terhadap Qanun Aceh perlu melibatkan ulama, akademisi, praktisi hukum, pemerintah, aparat penegak hukum, perempuan, kelompok masyarakat sipil hingga generasi muda.

“Qanun Aceh harus terus diperkuat melalui kajian yang melibatkan banyak perspektif. Jangan hanya dibahas dari satu sisi. Ketika berbicara tentang hukum, kita juga harus melihat aspek sosial, psikologis, hak korban dan bagaimana hukum tersebut diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Ia menilai forum Bahtsul Masail Qanuniyah NU menjadi salah satu ruang penting karena menghadirkan ulama dan intelektual dari berbagai daerah.

Menurutnya, masukan dari forum tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus memperkaya diskursus mengenai masa depan hukum Islam di Aceh.

Sebelumnya, Prof Muhammad Maksum usai mengikuti Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah di Aula Gedung KH Jamaludin Ahmad Center, Madrasah Fattah Hasyim, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026), mengatakan pembahasan Qanun Aceh memiliki relevansi penting dalam melihat penerapan pemikiran hukum Islam di bidang jinayah.

Maksum mengatakan Qanun Aceh memiliki karakteristik tersendiri karena berlaku secara khusus di wilayah Aceh dan penerapannya memiliki implikasi langsung terhadap masyarakat, termasuk warga NU.

“Yang dibahas itu terkait dengan Qanun Aceh, terutama terkait dengan jarimah pemerkosaan,” kata Maksum dalam video yang disitat media Dialeksis.com, Minggu (30/8/2026).

Menurut Maksum, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah mekanisme ketika korban pemerkosaan melaporkan kasusnya kepada kepolisian.

Ia menilai proses tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar hukum dapat memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjamin hak-hak pelaku.

“Bagaimana seorang yang menjadi korban pemerkosaan itu melaporkan ke kepolisian sehingga bisa diproses dari sisi perlindungan terhadap korban maupun perlindungan terhadap pelaku. Ini harus ada pembuktian secara sempurna dan benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan pembahasan dilakukan dari berbagai perspektif, mulai dari fikih, hukum nasional hingga hukum yang berlaku di Aceh.

Menurutnya, kajian secara komprehensif diperlukan karena masih terdapat sejumlah ketentuan dalam Qanun Jinayat Aceh yang membutuhkan penyempurnaan dan penjelasan lebih lanjut.

Maksum menyebut pembahasan tersebut bukan sekadar membicarakan aspek regulasi, tetapi juga menjadi ruang untuk melihat bagaimana pemikiran ulama dan fuqaha dapat diterapkan dalam konteks kehidupan bernegara.

“Selama ini kita mengkaji dalam skop lokal di Aceh. Tentunya masih banyak keterbatasan-keterbatasan yang kita sadari. Dengan adanya kajian yang komprehensif seperti ini, kita mengharapkan itu akan menjadi masukan yang kuat,” katanya.

Ia berharap hasil pembahasan tersebut dapat memberikan manfaat bagi Aceh sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia.

Dalam forum tersebut juga dibahas penerapan hukum takzir ketika hukuman hudud tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum nasional Indonesia.

Maksum mencontohkan hukuman bagi pelaku zina muhsan yang dalam fikih dikenakan hukuman rajam. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia sehingga diperlukan bentuk hukuman lain yang tetap memberikan efek jera.

“Kalau had tidak bisa dilaksanakan, berarti bisa dialihkan menjadi hukuman yang berat,” jelasnya.

Share berita ini

dialeksis.com