Kisah Haru Kakek di Banda Aceh, 35 Tahun Menanti Akta Kematian Istri

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Haru terpancar dari wajah Alamsyah, kakek berusia 70 tahun asal Peuniti, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Setelah menunggu sekitar 35 tahun, Alamsyah akhirnya memperoleh akta kematian istrinya, Tiwinarti, yang meninggal dunia pada 1991.

Untuk mendapatkan dokumen tersebut, Alamsyah harus terlebih dahulu memperoleh penetapan pengadilan. Karena kondisi fisiknya yang sudah renta dan tak mampu berjalan, petugas menjemputnya langsung dari rumah untuk mengikuti Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling).

Sidang digelar di ruang Media Center, Gedung A Balai Kota Banda Aceh. Setibanya di lokasi, Alamsyah harus dipapah menggunakan kursi roda menuju ruang persidangan. Dua orang saksi juga hadir memberikan keterangan di hadapan hakim.

Sidang berlangsung singkat. Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, akta kematian Tiwinarti langsung diserahkan kepada Alamsyah oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, bersama hakim.

Mata Alamsyah tampak berkaca-kaca. Baginya, dokumen tersebut bukan sekadar selembar akta, tetapi menjadi penutup dari urusan administrasi yang tertunda selama puluhan tahun.

Usai menerima akta, Alamsyah kemudian diantar kembali ke rumah oleh petugas Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.

Sidarling Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan Sidarling merupakan inovasi hasil kerja sama Disdukcapil Kota Banda Aceh dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor pengadilan untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Heru menegaskan pelayanan harus dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk warga lanjut usia maupun mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Menurutnya, kondisi usia dan keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh hak atas dokumen kependudukan.

Kisah Alamsyah menjadi salah satu gambaran bahwa pelayanan publik bukan hanya soal menyelesaikan dokumen, tetapi juga menghadirkan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. [*]

Share berita ini

dialeksis.com