DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang 2022 berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mendapat sorotan publik. Hal itu disebabkan dari kasus-kasus besar yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Aceh.
Litbang Dialeksis.com melakukan penelusuran terkait perkara-perkara yang menjadi sorotan publik di Kejati Aceh. Metode pengumpulan data dilakukan melalui tracking di berbagai media oleh tim riset Dialeksis.com. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Berhasil Ringkus Buron Migas
Kejati Aceh melalui tim tangkap buronan (tim tabur) berhasil menangkap terpidana minyak dan gas (migas) yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu.
Diketahui, buronan terpidana migas ini sudah dicari-cari dari tahun 2018. Tim tabur berhasil menangkap terpidana berkat informasi dari masyarakat. Usai mendapat kabar, proses penangkapan langsung dikerahkan dengan dibantu oleh tim intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Tenggara
Penyidik dari Kejati Aceh masih menunggu hasil audit kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya, karena penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara pengadaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Kejati Aceh, sapi-sapi ini diduga dibeli secara eceran dari peternak di sekitar Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk di Sumatera Utara.
Dari 200 ekor sapi yang dibeli, tim penyidik menemukan 151 ekor mati. Ditemukan juga bahwa harga beli sapi tersebut dibeli Rp6 jutaan per ekor, sedangkan harga di dalam kontrak sebesar Rp10,3 juta per ekor.
Lengkapi Berkas Kasus SPPD Fiktif Simeulue
Penyidik Kejati Aceh sudah melengkapi pemberkasan tersangka SPPD Fiktif yang melibatkan anggota DPRK Kabupaten Simeulue. Perkara tersebut juga dinyatakan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Pada kasus ini, ada 6 orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Diantaranya yaitu:
- Drs Astamudin S, ASN/Sekwan DPRK Simeuelue
- Ridwan Amd, ASN (Bendahara Pengeluaran DPRK Simuelue TA 2019)
- Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulue TA 2019)
- Irawan Rudiono SSos, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024)
- Poni Harjo, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024
- Murniati SE, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019.
Kasus Tsunami Cup dan Kedepankan Keadilan Publik
Dalam satu momen, Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar menyampaikan keberatannya atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa Muhammad Zaini bin Yusuf dan Mirza bin Ramli jadi tahanan kota.
Pengalihan status tahanan kota terdakwa dugaan korupsi Tsunami Cup ini dianggap telah mencederai keadilan publik.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, Zaini Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi.
Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu harus berurusang dengan pengawasan kejaksaan karena Zaini diduga ikut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC sebesar Rp730 juta.
Maksimalkan Pusat Riset dengan Perguruan Tinggi
Kejati Aceh melanjutkan kerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (USK). Kerjasama ini mengenai keberadaan Pusat Riset Kejaksaan USK yang sudah terbentuk sebelumnya.
Pusat riset di USK itu mengandung kajian-kajian hukum, kemudian juga sebagai alat penghubung untuk mentransfer pakar/praktisi dari kedua belah pihak untuk pendidikan dan penegakan hukum.
Tahan Oknum Penggelapan Pajak di Bank Aceh
Kejati Aceh menahan oknum Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil yang diduga melakukan penggelapan pajak daerah senial Rp1,4 milyar.
Usai temukan fakta saat penyidikan, terdapat dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penanganan terhadap pelaku.
Lengkapi Berkas Kasus Penembakan Warga di Aceh Besar
Setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kejati Aceh juga ikut melengkapi berkas perkara.
Penembakan warga ini terjadi di Aceh Besar yang mana perkara dari kasus ini ikut menyeret nama Toke AW.
Siap Bertindak dengan Laporan Masyarakat, Bidik Proyek Tower Mangrove Langsa
Kejati Aceh juga menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi pembangunan tower ekowisata di hutan mangrove Kota langsa. Kejati Aceh bergerak menyelidiki indikasi kasus korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat.
Meskipun pada saat itu laporan yang masuk masih bersifat umum, tetap saja Kejati Aceh berupaya memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab pada pembangunan tower di hutan mangrove Kota Langsa itu untuk dimintai keterangan.
Diketahui, hingga bulan Juli 2022, kasus dugaan korupsi tower ini masih dalam tahap penyelidikan.
Hal menarik dari kasus ini adalah mencuat usai peresmian menara yang diberi nama Tower Mangrove Forest Park Langsa setelah diresmikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pada bulan April 2022 lalu.
Humanis Tangani Perkara Lewat Restorative Justice
Kejati Aceh juga pernah menghentikan enam perkara pidana melalui Restorative Justice. Kasus pidana yang dihentikan ini secara hakikat tergolong ke dalam kelompok kasus ringan, seperti cek-cok rumah tangga dan sejenisnya.
Alasan penghentian dan penutupan perkara melalui Restorative Justice ini dikarenakan telah dilaksanakan proses damai antara kedua belah pihak. Tersangka juga belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Penutup
Inilah beberapa temuan dari kejadian yang sempat menjadi sorotan publik tahun 2022 di bawah penanganan Kejati Aceh maupun penanganan secara kolaboratif. Tulisan ini juga akan terus diupdate untuk kebutuhan pemirsa terhadap informasi publik secara luas.(Akhyar)
Share berita ini