Jaksa Kejari Bireuen Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan BPRS Kota Juang

DIALEKSIS.COM | Aceh - Bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bireuen) PT BPRS Kota Juang (Perubahan nama PT BPRS Kota Juang Perseroda_red) yang terletak di jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Kota Juang pada hari Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 14.30 WIB digeledah oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH. MH kepada wartawan usai penggeledahan tersebut menggelar konferensi pers. Ia menjelaskan pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan Tahun 2021.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti - bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya," jelas Kajari Bireuen ini.

Farid Rumdana juga menambahkan dalam penggeledahan kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Tim menemukan beberapa dokumen terkait yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dan petunjuk dalam menangani perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Dialeksis.com terkait penyidikan kasus tersebut, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Ini juga dibenarkan oleh Kajari Bireuen, Moh. Farid Rumdana saat ditanya Dialeksis.com, ia menjelaskan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, Namun demikian ia memastikan bakal ada tersangka.


Temuan Pidsus dan BPK 

Ditanyai Dialeksis.com awal perkara tersebut ditingkatkan statusnya hingga berujung pada pengeledahan, Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH.MH mengatakan pada awalnya dasar temuan Pidsus.

"Ternyata ada temuan BPK juga. Cuma temuan BPK tidak berbicara potensi kerugian, hanya administrasi saja," jelasnya.

Sementara itu Kasie Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana, S.H mengatakan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-03 /L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022.

Jaksa Kejari Bireuen sedang melihat dokumen BPRS Kota Juang saat penggeledahan, Kamis (15/12/2022). [Foto: Fajri Bugak]

Berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1820/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pen.Pid.B-GLD/2022/PN Bir Jo 127/Pen.Pid/2022/PN.Bir tanggal 14 Desember 2022 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota juang Tahun 2019 dan Tahun 2021. 

"Pengeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Muhammad Rhazi, S.H., M.H," sebut Muliana

Adapun tim penyidik yang turut serta dalam kegiatan tersebut Muhammad Rhazi, S.H., M.H, Dewangga Kurniawan S.H dan Rizki Dwi Naugerah Putra, S.H. [FAJ]

Share berita ini

dialeksis.com