DIALEKSIS.COM | Indepth - Apakah perdamaian Aceh hanya sebatas berhenti berperang? Tidak. Perdamaian adalah hadirnya keadilan, rasa aman, kesejahteraan, kepercayaan kepada institusi, penghormatan terhadap identitas, serta ruang dialog yang sehat antara masyarakat dan negara.
Namun mengapa momentum 21 tahun damai Aceh, simbol-simbol masa konflik masih memiliki daya ledak sosial yang begitu kuat? Pertanyaan itu disampaikan Firdaus Mirza, Dosen Sosiologi FISIP Universitas Syiah Kuala.
Kericuhan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada momentum 21 tahun Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026), menurut Aryos Nivada adalah alarm serius bagi Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.
Pengamat politik dan keamanan sekaligus pendiri Jaringan Survei Inisiatif (JSI) ini menilai, peristiwa tersebut tidak cukup dilihat sebatas pengibaran bendera Bulan Bintang dan benturan antara massa dengan aparat. Elit politik Aceh maupun nasional agar tidak mengeksploitasi insiden Baiturrahman untuk kepentingan politik.
“Kami menilai penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus mengalami kemunduran,” ujar Aulianda, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Sementara itu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, TNI menyayangkan insiden ini terjadi dan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati simbol negara.
Nas meminta semua pihak menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang memicu konflik serta mengganggu suasana damai.
Apakah perdamaian Aceh semu dan memantik kembali pertikaian panjang? Apakah perdamaian hanya sebatas berhenti berperang? Bagaimana analisa, pendapat berbagai pihak dalam menyikapi insiden di Masjid Raya Baiturahaman, Sabtu (15/8/2026).
Dialeksis.com merangkumnya.
Pemerintah Tidak Harus Panik
Menurut Aulianda, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, menilai kericuhan yang terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman (MRB) mencederai momentum perdamaian Aceh.
Menurut Aulianda Wafisa, seperti dilansir Kompas.com, peringatan Hari Damai Aceh seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk merayakan, sekaligus merefleksikan perjalanan perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005.
“Momentum tersebut seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat Aceh untuk mensyukuri perdamaian sekaligus mengevaluasi sejauh mana tujuan perdamaian telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Namun, di tengah momentum tersebut, pemerintah justru dinilai menghalangi hak masyarakat Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Padahal, berkumpul untuk memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi yang semestinya dijamin oleh negara,” kata Aulianda.
Ia menilai penggunaan kekuatan aparat bersenjata dalam menghadapi warga sipil yang hendak menyampaikan aspirasi, menunjukkan adanya rasa takut dan kepanikan berlebihan dari pemerintah terhadap ekspresi politik masyarakat Aceh.
Menurut dia, simbol-simbol yang digunakan warga, termasuk bendera maupun tuntutan politik terkait situasi Aceh saat ini, semestinya dihadapi melalui dialog demokratis, bukan dengan pendekatan keamanan dan pengerahan kekuatan bersenjata.
“Kami menilai penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus mengalami kemunduran,” ujarnya.
Aulianda mengatakan, negara seharusnya menjamin ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, bukan mempersempitnya melalui intimidasi, razia, maupun pengerahan aparat bersenjata.
“Perdamaian tidak cukup hanya diperingati, ia harus terus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak rakyat dan penyelesaian persoalan melalui dialog,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna mengatakan, peringatan Hari Damai Aceh ke-21 yang seharusnya menjadi momentum untuk merawat perdamaian dan memastikan tidak ada lagi kekerasan dalam menyelesaikan persoalan justru tercoreng oleh tindakan represif aparat keamanan.
Azharul menilai kerusuhan yang terjadi selama peringatan berlangsung bukan merupakan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan yang harus dilihat secara menyeluruh.
“Sejak awal, negara telah melakukan tindakan represif melalui pengerahan kekuatan aparat keamanan dari kalangan TNI menjelang peringatan Hari Damai Aceh ke-21. Hal ini dibuktikan dengan razia yang menyasar warga sepanjang rute dari sejumlah kabupaten menuju Banda Aceh,” katanya.
Azharul menilai, pemeriksaan yang dilakukan TNI menunjukkan adanya kecurigaan berlebihan terhadap warga negara sendiri. Mestinya, kata dia, negara membuka ruang sebesar-besarnya bagi warga Aceh yang ingin memperingati Hari Damai Aceh sebagai bagian dari refleksi perdamaian
“Aksi seperti pengibaran bendera yang dilakukan oleh massa sepatutnya dipandang sebagai bagian dari akumulasi kekecewaan selama bertahun-tahun, termasuk kegagalan pemerintah dalam menangani pemulihan pascabencana di Aceh,” ujarnya.
Sementara itu Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons soal peringatan Hari Damai Aceh di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, berubah ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan aparat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, TNI menyayangkan dan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati simbol negara.
“Sangat kita sayangkan kejadian ini. TNI mengimbau mari kita hormati simbol negara,” kata Nas, kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Nas meminta semua pihak menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang memicu konflik serta mengganggu suasana damai.
“TNI senantiasa berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam rangka menjaga stabilitas serta kondusifitas wilayah,” tegas dia.
Zikir Jangan Disusupi
Mantan Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Mayjen (Purn) TNI Amiruddin Usman, S.IP, menyayangkan terjadinya bentrokan antara massa dan aparat keamanan usai kegiatan Zikir Doa Tolak Bala dan Aksi Bela Nanggroe dan Syariat di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, kegiatan doa dan zikir seharusnya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan berakhir dengan tindakan yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saya sangat menyesalkannya yang seharusnya kita sebagai masyarakat muslim yang sangat taat, yang selalu dekat kepada Allah dan doa adalah suatu ibadah yang paling utama," kata Amiruddin kepada Dialeksis, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, apabila terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan kegiatan keagamaan untuk kepentingan di luar tujuan awal kegiatan, maka hal tersebut sangat disayangkan.
"Kalau memang doa ya doa, tapi kalau tiba-tiba ada di luar itu ada yang mendomplengi atau itu bagian daripada doa itu sendiri sangat disayangkan. Kita tidak hanya menipu diri sendiri, tapi kita seolah-olah menipu Allah kalau janjinya berdoa tetapi kenapa harus seperti itu. Ini kita sangat sayangkan," ujar Amiruddin.
Dia mengingatkan bahwa selama ini Aceh telah menikmati situasi yang aman dan damai pasca penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki. Ia menilai kondisi tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
Aceh saat ini, kata Amiruddin, berada dalam kondisi yang relatif tenteram, di mana aktivitas masyarakat dapat berlangsung hingga larut malam tanpa gangguan keamanan yang berarti.
"Kita juga masih mengingat berapa puluh tahun yang lalu kita masih berupaya keras untuk bisa menjamin perdamaian dengan mewujudkan MoU Helsinki, tapi tiba-tiba seperti ini," katanya.
Sebagai salah satu pihak yang pernah terlibat dalam proses dan pemantauan implementasi perdamaian Aceh, Amiruddin mengaku kecewa melihat terjadinya insiden tersebut.
"Saya sebagai salah satu pelaku Desk Aceh yang ikut juga di MoU, di monitoring Aceh ada di dalamnya, saya sangat kecewa sekali. Aceh yang kita banggakan, tapi seperti ini. Ya kurang pantaslah," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, partai politik, serta aparat keamanan untuk bersama-sama meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
"Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, partai-partai, cobalah redam hal ini. Kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, cobalah membangun komitmen yang baik, positif, serta yang efektif kepada semua pihak," sebut Amiruddin.
Amiruddin mengkhawatirkan apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, maka berpotensi memicu gejolak yang lebih luas di daerah lain di Aceh mengingat Banda Aceh merupakan pusat pemerintahan dan menjadi barometer situasi daerah.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog agar situasi kembali kondusif, pintanya.
Alarm Serius
Sementara itu, Pengamat politik dan keamanan sekaligus pendiri Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Aryos Nivada, mengatakan peristiwa tersebut tidak cukup dilihat sebatas pengibaran bendera Bulan Bintang dan benturan antara massa dengan aparat. Ini sebagai alarm serius bagi Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.
Menurutnya, insiden itu harus dibaca dalam konteks lebih luas, terutama menyangkut pengelolaan perdamaian Aceh, komunikasi Jakarta-Aceh, serta ruang politik bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan.
“Jangan hanya melihat bendera, pelemparan, dan benturan dengan aparat. Kita harus membaca persoalan di baliknya. Ini alarm bahwa pengelolaan perdamaian Aceh perlu dievaluasi secara serius,” kata Aryos kepada Dialeksis, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, bendera Bulan Bintang memiliki dimensi sejarah, emosional, dan politik yang kuat dalam perjalanan Aceh. Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat ditangani semata-mata melalui pendekatan keamanan.
“Di belakang Bulan Bintang ada sejarah konflik, identitas politik, MoU Helsinki, dan relasi Aceh dengan Pemerintah Pusat. Penanganannya membutuhkan kecerdasan politik, bukan hanya respons keamanan,” ujarnya.
Aryos mengingatkan, agar insiden tersebut tidak digeneralisasi sebagai tanda Aceh kembali menuju konflik. Narasi semacam itu justru berbahaya bagi keberlangsungan perdamaian. Di sisi lain, setiap ekspresi ketidakpuasan masyarakat juga tidak boleh serta-merta diberi stigma separatis.
“Negara harus mampu membedakan aspirasi politik, kekecewaan, provokasi, pelanggaran hukum, dan kekerasan,” katanya.
Masyarakat, lanjut dia, juga harus menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Aparat harus profesional dan proporsional. Masyarakat juga jangan memberi ruang kepada siapa pun untuk membajak persoalan ini menjadi konflik baru,” ujarnya.
Pengamat ini juga meminta agar seluruh rangkaian kejadian ditelusuri secara objektif, termasuk mengetahui pihak yang pertama kali memicu benturan.
“Harus jelas siapa yang memulai, bagaimana kronologinya, apakah ada yang menggerakkan massa, dan bagaimana keputusan pengamanan diambil. Jangan biarkan berbagai versi berkembang tanpa penjelasan resmi,” kata Aryos.
Ia menegaskan proses pencarian fakta harus berbasis bukti. Kalau ada kesalahan prosedur pengamanan, evaluasi. Kalau ada pelanggaran hukum dari massa, proses sesuai aturan. Semuanya harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dijelaskan Aryos, publik kini perlu wait and see terhadap respons para pemegang otoritas politik dan keamanan.
“Respons mereka akan menentukan apakah kejadian ini hanya dipandang sebagai insiden keamanan atau menjadi momentum mengevaluasi persoalan yang lebih mendasar dalam perjalanan perdamaian Aceh,” katanya.
Di tingkat pusat, ia menilai publik perlu menunggu sikap Istana Kepresidenan, Panglima TNI, serta kementerian koordinator yang membidangi politik dan keamanan.
Sementara di Aceh, respons diperlukan dari Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta tokoh-tokoh terkait.
“Jangan semua diam dan persoalan akhirnya berkembang liar di media sosial. Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, lembaga politik, adat, TNI, dan Polri perlu memberikan penjelasan secara proporsional,” ujarnya.
Menurut Aryos, pernyataan para pemimpin diperlukan untuk menenangkan masyarakat sekaligus memastikan situasi tetap terkendali.
“Yang dibutuhkan bukan pernyataan provokatif, tetapi narasi yang menyejukkan sekaligus menawarkan solusi,” katanya.
Pihak yang menggagas kegiatan maupun mengetahui proses mobilisasi massa, lanjut dia, juga perlu memberikan penjelasan.
“Harus dijelaskan apa agenda awal kegiatan, aspirasi yang hendak disampaikan, dan bagaimana kemudian berubah menjadi kericuhan. Kalau ada pihak di luar agenda yang masuk dan memprovokasi, itu juga harus diungkap,” ujarnya.
Aryos juga mengingatkan, evaluasi tidak boleh berhenti pada pencarian pelaku di lapangan. Pemerintah Aceh, elite politik, mantan kombatan, aparat keamanan, hingga Pemerintah Pusat juga perlu mengevaluasi perjalanan perdamaian Aceh selama dua dekade terakhir.
“Kalau hanya mencari siapa yang melempar batu, menaikkan bendera, atau memberikan perintah pengamanan, kita hanya menyelesaikan gejalanya,” katanya.
Menurutnya, pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa setelah 21 tahun perdamaian masih terdapat ketidakpuasan yang mudah berkembang menjadi ketegangan di ruang publik. “Ini yang harus dijawab bersama,” tegasnya.
Aryos mengatakan ketidakpuasan tidak selalu berarti keinginan kembali pada konflik. Kondisi itu bisa lahir akibat kesenjangan antara harapan masyarakat setelah perdamaian dengan realitas politik, ekonomi, dan pembangunan.
“Ketidakpuasan harus dikelola melalui demokrasi, dialog, dan kebijakan. Jangan menunggu sampai menumpuk dan meledak pada momentum tertentu,” ujarnya.
Aryos menegaskan perdamaian tidak cukup hanya diukur dari berhentinya konflik bersenjata. Perdamaian, katanya, harus menghadirkan keadilan, kesejahteraan, kepastian politik, rekonsiliasi, dan kepercayaan terhadap institusi negara.
“Damai bukan hanya karena tidak ada tembakan. Perdamaian harus dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Kalau masih ada harapan pasca-Helsinki yang belum tercapai, sediakan ruang dialog,” katanya.
Menurutnya, setelah 21 tahun, sudah waktunya perjalanan perdamaian Aceh dievaluasi secara substansial, bukan hanya diperingati secara seremonial setiap 15 Agustus.
Disebutkan Aryos, Pemerintah Aceh menginisiasi evaluasi bersama terhadap implementasi MoU Helsinki dengan melibatkan Pemerintah Pusat, DPRA, Wali Nanggroe, mantan kombatan, akademisi, ulama, masyarakat sipil, dan institusi keamanan.
Evaluasi itu harus mengukur secara jelas butir yang telah terlaksana, belum terlaksana, maupun hambatan penyelesaiannya.
“Kita membutuhkan semacam audit politik terhadap implementasi MoU Helsinki. Bukan mencari siapa yang salah, tetapi memberikan gambaran objektif kepada publik tentang perjalanan perdamaian Aceh,” katanya.
Menurut Aryos, ketiadaan evaluasi berkala membuat perdebatan implementasi MoU Helsinki terus berulang.
“Aceh menggunakan ukurannya sendiri, pusat juga bisa menggunakan ukuran berbeda. Akhirnya perdebatan terus berputar tanpa titik temu,” ujarnya.
Baukan hanya sampai disitu, Aryos juga mengingatkan elite politik Aceh maupun nasional agar tidak mengeksploitasi insiden Baiturrahman untuk kepentingan politik.
“Elite Aceh harus menjadi pendingin. Elite nasional juga jangan mengeluarkan pernyataan yang melukai sensitivitas masyarakat Aceh,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap potongan video maupun informasi di media sosial yang belum terverifikasi.
“Jangan cepat percaya informasi mengenai korban, penembakan, aktor di belakang aksi, atau informasi lain sebelum ada verifikasi,” ujarnya.
Aryos menegaskan perdamaian Aceh merupakan modal sosial dan politik yang terlalu mahal untuk dipertaruhkan.
“Peristiwa Baiturrahman harus menjadi momentum koreksi, bukan pintu menuju ketegangan baru.”
“Untuk sementara, wait and see. Kita tunggu bagaimana Istana, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, DPRA, TNI, Polri, dan seluruh tokoh terkait meresponsnya,” katanya.
“Jangan biarkan 21 tahun perdamaian yang telah dijaga bersama rusak karena kegagalan mengelola satu momentum. Aceh membutuhkan dialog, kejernihan, dan keberanian menyelesaikan masalah, bukan kembali kepada konflik,” pungkas Aryos.
Bukan Sekedar Berhenti Berperang
"Perdamaian bukan sekadar berhentinya perang. Perdamaian adalah hadirnya keadilan, rasa aman, kesejahteraan, kepercayaan kepada institusi, penghormatan terhadap identitas, serta ruang dialog yang sehat antara masyarakat dan negara," ujar Dosen Sosiologi FISIP Universitas Syiah Kuala, Firdaus Mirza, kepada Dialeksis, Sabtu, 15 Agustus 2026.
"Kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan bahwa kericuhan ini bisa mengarah kembalinya konflik Aceh. Namun sebaliknya, kita juga tidak boleh menganggapnya sebagai kerusuhan biasa yang selesai setelah massa dibubarkan," tambah Firdaus.
Yang harus ditanyakan, lanjutnya, mengapa momentum 21 tahun damai, simbol-simbol masa konflik masih memiliki daya ledak sosial yang begitu kuat.
Menurut Firdaus, bendera bulan bintang, Merah Putih, aparat keamanan, dan ruang publik bukan sekadar benda atau institusi. Semuanya membawa memori, identitas dan pengalaman sejarah yang berbeda.
"Ketika berbagai makna tersebut bertemu tanpa ruang dialog yang cukup, simbol dapat berubah menjadi sumber ketegangan," kata Firdaus.
Dalam konteks ini, tambahnya, pemerintah dan aparat memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengamanan dilakukan secara profesional, proporsional dan sensitif terhadap memori konflik masyarakat Aceh.
"Penegakan hukum tetap penting, tetapi pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan," kata dia.
Ia melanjutkan, kelompok pemicu kerusuhan juga harus bertanggung jawab. Ekspresi identitas dan aspirasi politik adalah bagian dari demokrasi, tetapi kekerasan, provokasi, perusakan dan tindakan yang membahayakan orang lain tidak dapat dibenarkan atas nama apa pun.
"Kita juga perlu lebih jeli bagaimana media sosial membingkai peristiwa ini. Satu potongan video dapat menghapus konteks sebuah peristiwa dan melahirkan narasi yang berbeda-beda, seperti misalnya Aceh kembali rusuh, Aceh ditekan, separatisme bangkit, atau narasi lainnya," jelas Firdaus.
"Ini jangan sampai algoritma media sosial menjadi lebih cepat daripada akal sehat kita," tambah dia.
Peristiwa ini juga harus ditempatkan dalam konteks yang lebih besar. Karena dua hari setelah peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan. Dua momentum ini seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi bersama.
"Apa arti kemerdekaan bagi masyarakat Aceh setelah 81 tahun Indonesia merdeka? Dan apa arti perdamaian bagi rakyat Aceh setelah 21 tahun MoU Helsinki?," kata Firdaus.
Ia berpandangan, pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan seremoni, upacara, bendera dan pidato. Kemerdekaan harus terasa dalam keadilan sosial. Perdamaian harus terasa dalam kesejahteraan.
Otonomi harus terasa dalam penghormatan terhadap kekhususan Aceh. Dan negara harus hadir bukan hanya ketika terjadi kerusuhan, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan keadilan, kesempatan dan masa depan.
"Karena itu, menurut saya semua pihak tidak menjadikan peristiwa ini sebagai bahan bakar baru bagi polarisasi. Jangan menjadikan simbol Aceh sebagai alasan untuk mencurigai seluruh masyarakat Aceh," sebut Firdaus.
Ia mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan simbol negara sebagai alat untuk menutup ruang dialog mengenai sejarah dan identitas Aceh.
"Kita butuh ruang dialog, bukan saling melabeli. Kita membutuhkan rekonsiliasi, bukan reproduksi trauma. Kita butuh keadilan, bukan sekadar ketertiban.
Dan paling penting adalah makna perdamaian yang hidup dalam kehidupan sosial, bukan hanya perdamaian yang tercatat dalam dokumen," sebutnya.
Firdaus melihat peristiwa ini sebagai cermin, baik bagi Aceh, maupun bagi Indonesia. Jangan sampai 21 tahun perdamaian hanya berhasil menghentikan perang, tetapi gagal menghilangkan alasan sosial yang membuat masyarakat masih mudah bertengkar atas masa lalu.
"Dan jangan sampai 81 tahun Indonesia merdeka hanya berhasil mempertahankan negara, tetapi belum sepenuhnya membuat seluruh rakyat merasa memiliki negara. Hari Damai Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan. Dan pastikan bahwa damai tidak hanya diperingati, tetapi benar-benar dihidupkan," pungkas Firdaus.
Insiden 15 Agustus 2026, saat dilangsungkan doa dan zikir bersama di Masjid Baiturahman Banda Aceh, sudah mencatat kisah kelam. Menambah daftar panjang sejarah Aceh. Semoga perdamaian Aceh bukan hanya sebatas berhenti berperang. [bg]
Share berita ini