Hak Pejalan Kaki Terabaikan, Trotoar di Banda Aceh Jadi Tempat Parkir

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah ruas trotoar di sepanjang Jalan Moh. Daud Beureueh menuju kawasan Tugu Simpang Lima, Kota Banda Aceh, digunakan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat.

Kondisi tersebut membuat ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki menjadi sempit bahkan tidak dapat digunakan. Pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Pantauan Dialeksis.com di sejumlah titik, seperti di depan Sultan Buah, kendaraan roda dua dan roda empat terlihat parkir di atas trotoar. Bahkan, sebagian kendaraan juga menggunakan badan jalan utama sebagai area parkir sehingga membuat arus lalu lintas menjadi padat dan kerap terjadi kemacetan.

Selain itu, ruas trotoar di kawasan tersebut juga terlihat tidak lagi utuh dan pada sejumlah bagian telah beralih fungsi menjadi area parkir.

Kondisi serupa juga terlihat di sekitar JCO, Mako, Rumah Makan Trieng Gadeng hingga kawasan kedai kopi Area Coffee Space. Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru dipenuhi kendaraan yang terparkir.

Zahran, salah seorang pengguna jalan kaki yang ditemui Dialeksis.com, mengatakan kondisi tersebut cukup mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan trotoar dapat digunakan sesuai fungsinya, terutama di kawasan pusat aktivitas masyarakat.

“Kalau trotoar dipakai untuk parkir, kita sebagai pejalan kaki harus turun ke jalan. Ini tentu berbahaya, apalagi kalau kendaraan sedang ramai,” ujarnya kepada media dialeksis.com, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Menurutnya, penataan trotoar juga perlu disesuaikan dengan rencana tata ruang Kota Banda Aceh agar fungsi ruang publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini harus sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh. Trotoar jangan sampai berubah menjadi tempat parkir,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Yuni, salah seorang pelanggan JCO. Ia menilai penggunaan trotoar sebagai tempat parkir telah mengambil hak pejalan kaki dan mengganggu fungsi fasilitas publik.

“Penggunaan trotoar sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran karena merampas hak pejalan kaki dan merusak fasilitas publik,” kata Yuni.

Penggunaan trotoar sebagai tempat parkir tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki.

 Warga yang tidak dapat menggunakan trotoar terpaksa berjalan di badan jalan dan berhadapan langsung dengan kendaraan yang melintas.

Selain itu, kendaraan yang parkir di atas trotoar juga berpotensi merusak fasilitas karena permukaan trotoar pada dasarnya tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan secara terus-menerus.

Kondisi tersebut juga dapat mengganggu akses bagi penyandang disabilitas, terutama ketika jalur pemandu atau guiding block tertutup kendaraan.

Karena itu, masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama aparat kepolisian dapat melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.

"Penataan parkir juga dinilai penting agar aktivitas usaha dan kebutuhan parkir masyarakat tidak mengorbankan hak pejalan kaki maupun fungsi trotoar sebagai fasilitas publik," tutupnya.

Share berita ini

dialeksis.com