DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh. Keputusan tersebut diambil untuk mendukung kelancaran pemeriksaan terhadap Abdullah terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pembebastugasan sementara itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural. Keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026.
Dalam keputusan itu disebutkan Abdullah diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dugaan pelanggaran tersebut disebut memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat.
“Untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr. Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat,” demikian pertimbangan dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Abdullah diketahui lahir di Bireuen pada 25 Mei 1975. Ia merupakan PNS dengan NIP 197505252006041005 dan berpangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
Sebelum dibebastugaskan sementara, Abdullah menjabat sebagai Inspektur Aceh pada Inspektorat Aceh.
Pembebastugasan sementara ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan disiplin kepegawaian. Adapun terkait dugaan pelanggaran maupun sanksi yang akan dijatuhkan, masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan disiplin lebih lanjut.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku mulai 9 September 2026 hingga ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin.
Meski tidak lagi menjalankan tugas jabatan untuk sementara waktu, Abdullah tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas Inspektur Aceh tetap berjalan, Sekretaris Inspektorat Aceh, Hanum, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Keputusan tersebut juga telah disampaikan kepada Abdullah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Salah seorang pejabat di Aceh membenarkan adanya keputusan pembebastugasan sementara Abdullah tersebut.
Sementara itu, Dialeksis.com pada Rabu, 9 September 2026 telah menghubungi Abdullah untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang menjadi dasar pembebastugasan sementara tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Abdullah belum memberikan respons. [nh]
Share berita ini