Kemeja Biasa dan Meja Tanpa Sekat, Cara Kajati Aceh Merawat Kepercayaan Pers

DIALEKSIS.COM | Feature - Tidak ada Pakaian Dinas Harian (PDH), tanda kepangkatan, maupun jarak protokoler yang kaku. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., datang menemui para wartawan dan pimpinan perusahaan pers dengan mengenakan kemeja biasa.

Penampilannya yang sederhana segera menarik perhatian. Sejumlah wartawan berbisik penuh apresiasi. Mereka menilai Rahmatsyah memahami suasana pertemuan yang memang dirancang sebagai ruang silaturahmi, bukan seremoni kedinasan.

“Bang Rahmatsyah sangat memahami keadaan. Buktinya, beliau tidak memakai baju dinas,” komentar seorang wartawan sebelum acara dimulai.

Kesan membumi itu semakin terlihat ketika Rahmatsyah tidak memilih duduk terpisah bersama jajaran pejabat Kejati Aceh. Orang nomor satu di lingkungan kejaksaan Aceh tersebut justru membaur di tengah para insan pers.

Ia duduk bersama Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh Aryos Nivada, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh M. Nasir Nurdin, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Aldin NL, Sekretaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh Barlian Erliadi, Ketua JMSI Aceh Hendro Saky, serta sejumlah wartawan dan pimpinan perusahaan pers lainnya.

Tidak ada meja yang menjadi pembatas. Percakapan mengalir santai, diselingi senyum dan gurauan. Cara Rahmatsyah berkomunikasi terlihat santun, terbuka, dan jauh dari kesan formal yang berlebihan.

Di tengah obrolan itu muncul pula rencana sederhana, tetapi sarat makna. Rahmatsyah ingin kembali berkumpul bersama para wartawan dalam suasana yang lebih akrab, ditemani kuah beulangong, kuliner khas Aceh yang identik dengan kebersamaan.

“Beberapa hari ke depan kita rencanakan masak kuah beulangong,” ujarnya.


Terima Kasih untuk Insan Pers

Ketika acara dimulai, suasana santai tidak berubah menjadi kaku. Rahmatsyah membuka sambutannya dengan menyampaikan terima kasih kepada para wartawan dan organisasi pers yang selama ini mendukung tugas-tugas Kejati Aceh.

“Terima kasih kepada seluruh awak media yang telah mendukung saya sejak bertugas di Kejati Aceh hingga dipercaya menjadi Kajati Aceh,” kata Rahmatsyah.

Ucapan serupa disampaikannya kepada Ketua PWI Aceh dan pimpinan organisasi perusahaan pers yang telah menjadi mitra kejaksaan, termasuk SMSI, SPS, JMSI, dan AMSI Aceh.

Menurutnya, silaturahmi tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan kembali dirinya sekaligus memperkuat hubungan yang selama ini telah terbangun. Walaupun telah mengenal banyak wartawan, ia menilai komunikasi tetap perlu dirawat secara teratur.

Rahmatsyah menegaskan Kejati Aceh terbuka untuk berkolaborasi dengan media dalam berbagai program ke depan. Kolaborasi itu dibutuhkan bukan hanya untuk menyampaikan informasi, tetapi juga untuk mengawal institusi kejaksaan agar terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan tugas serta kewenangannya.

“Mari sama-sama kita kawal dan jaga Kejaksaan Tinggi Aceh agar selalu berkinerja maksimal sesuai fungsi dan peran yang melekat secara institusi,” ujarnya.

Ia juga berharap capaian Kejati Aceh dapat disampaikan kepada masyarakat secara transparan. Rahmatsyah menegaskan data yang dipaparkannya bersumber dari sistem pelaporan resmi, bukan angka yang disusun berdasarkan penilaian pribadi.

“Semua capaian kinerja yang saya sampaikan berdasarkan sistem atau by system,” tegasnya.


Anggaran Rp250 Juta, Hasilnya Rp19 Miliar

Dalam suasana yang tetap cair, Rahmatsyah mulai menjelaskan sejumlah capaian Kejati Aceh sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Salah satu capaian yang mendapat perhatian adalah kinerja bidang pemulihan aset. Dengan dukungan alokasi operasional sekitar Rp250 juta, bidang tersebut mampu menghasilkan penyelamatan maupun penerimaan keuangan negara hingga sekitar Rp19 miliar.

Capaian itu, menurut Rahmatsyah, turut mendapatkan apresiasi dari mitra kerja kejaksaan di Komisi III DPR RI. Perbandingan antara dukungan anggaran dan hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran tidak selalu menjadi penghalang untuk menghasilkan kinerja yang terukur.

Kejati Aceh juga meraih sejumlah penghargaan nasional selama 2026. Bidang Intelijen Kejati Aceh memperoleh peringkat pertama penyerapan anggaran terbaik di lingkungan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., kepada Asisten Intelijen Kejati Aceh Satria Irawan, S.H., M.H.

Kejati Aceh juga menempati peringkat ketiga wilayah dengan kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan kinerja anggaran terbaik tahun 2026.

Penghargaan diserahkan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., kepada Asisten Pembinaan Kejati Aceh Heru Anggoro, S.H., M.H.

Sementara itu, bidang pemulihan aset menempati peringkat kelima kategori capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan realisasi anggaran tahun 2026. Dalam penilaian tersebut, capaian PNBP tercatat Rp16.822.420.145 dengan tingkat penyelesaian 90,14 persen dan realisasi anggaran 76,12 persen.

Trofi penghargaan diterima Asisten Pemulihan Aset Kejati Aceh Nur Albar, S.H., M.H.


Delapan Buronan Diamankan

Dalam bidang intelijen, Kejati Aceh mencatat tiga kegiatan pengamanan daftar pencarian orang sepanjang 2026. Dari kegiatan tersebut, sebanyak delapan buronan berhasil diamankan.

Namun, pekerjaan rumah masih tersisa. Berdasarkan data yang dipaparkan Rahmatsyah, masih terdapat 43 orang berstatus DPO di wilayah hukum Kejati Aceh.

Rahmatsyah juga mengungkapkan bahwa sebanyak 57 perkara telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan keadaan, kepentingan korban, dan keharmonisan sosial.

Untuk capaian penanganan perkara periode Januari hingga Agustus 2026, Kejati Aceh mencatat sembilan perkara pada tahap penyidikan dan empat perkara pada tahap penuntutan. Sementara capaian eksekusi dalam paparan tersebut tercatat nihil.

Dalam periode yang sama, nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44.729.162.355, sedangkan pemulihan keuangan negara tercatat Rp3.323.098.349. Adapun penerimaan PNBP mencapai Rp19.240.203.706.

Angka-angka tersebut bukan sekadar deretan statistik. Di baliknya terdapat tanggung jawab untuk memastikan uang negara kembali, perkara memperoleh kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan terus tumbuh.


Media Meminta Keterbukaan Informasi

Memasuki sesi dialog, para wartawan dan pimpinan organisasi pers menyampaikan sejumlah masukan kepada Kajati Aceh.

Azhari dari ANTARA menekankan pentingnya memperkuat literasi hukum bagi wartawan dan masyarakat. Hubungan kejaksaan dengan media, menurutnya, tidak cukup hanya dibangun melalui penyampaian rilis perkara, tetapi juga melalui peningkatan pemahaman terhadap proses dan istilah hukum.

Rahmatsyah mengakui kedekatannya dengan wartawan telah terbangun sejak lama. Ia bahkan kerap bersedia membantu ketika diminta menjadi narasumber dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baginya, keterlibatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan profesionalisme wartawan. Rahmatsyah ingin peserta UKW dapat menjalani proses pengujian dengan baik dan dinyatakan kompeten.

Ketua AMSI Aceh Aryos Nivada menyampaikan agar data capaian Kejati Aceh diperbarui secara berkala melalui laman resmi maupun akun media sosial. Ketersediaan data yang aktual akan memudahkan wartawan dan perusahaan pers memperoleh bahan yang akurat untuk kepentingan pemberitaan.

Aryos juga mengusulkan agar Kejati Aceh ikut memfasilitasi kegiatan pelatihan dan UKW. Selain itu, forum coffee morning perlu dilakukan secara rutin untuk membahas perkara tertentu, literasi hukum, serta evaluasi kinerja kejaksaan.

Ia berharap pola komunikasi yang terbuka dan intensif dengan insan pers terus dipertahankan. Sikap Rahmatsyah yang membaur dan tidak menciptakan jarak dengan wartawan dinilai menjadi modal penting dalam membangun hubungan kelembagaan yang sehat.

Ketua SMSI Aceh Aldin NL turut menekankan pentingnya koordinasi kejaksaan dengan pemilik dan pengelola perusahaan pers. Ia berharap Kejati Aceh mengambil bagian dalam menyukseskan program Newsroom Jaga Desa di setiap kabupaten dan kota.

Program tersebut diarahkan untuk membentuk kelompok kerja pemberitaan yang mengawal tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan berbagai program nasional agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kepercayaan Tumbuh dari Sikap Terbuka

Pertemuan itu akhirnya bukan hanya menjadi panggung penyampaian angka-angka kinerja. Di dalamnya terdapat pesan bahwa hubungan antara kejaksaan dan pers harus dibangun melalui komunikasi, keterbukaan, dan kesediaan untuk saling mengingatkan.

Pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen. Kejaksaan pun bekerja berdasarkan kewenangan hukum yang dimilikinya. Namun, keduanya dipertemukan oleh kepentingan yang sama yakni menjaga kepentingan publik serta memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab.

Teuku Rahmatsyah menunjukkan bahwa kewibawaan seorang pemimpin tidak selalu lahir dari pakaian dinas, tempat duduk khusus, atau jarak protokoler. Kewibawaan justru dapat tumbuh dari kesediaan untuk duduk bersama, mendengar kritik, membuka data, dan menjawab pertanyaan dengan santun.

Kemeja biasa yang dikenakannya hari itu seolah menyampaikan pesan sederhana mengungkapkan jabatan boleh tinggi, tetapi komunikasi dengan masyarakat tidak boleh berjarak.

Pada akhirnya, capaian besar sebuah institusi bukan hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau uang negara yang berhasil diselamatkan. Capaian juga dinilai dari seberapa kuat kepercayaan publik berhasil dirawat.

Jika keterbukaan, profesionalisme, dan kedekatan seperti itu terus dipertahankan, Kejati Aceh bukan hanya akan dikenal sebagai institusi penegak hukum yang berprestasi, tetapi juga sebagai rumah keadilan yang hadir, mendengar, dan bekerja bersama masyarakat. Dari meja tanpa sekat itulah harapan terhadap penegakan hukum yang lebih humanis dan dipercaya menemukan pijakannya.

Share berita ini

dialeksis.com