DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) produksi sumur minyak masyarakat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Badan Usaha/Koperasi (BKU) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Penandatanganan PKS berlangsung di Jakarta, Kamis (1/10/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat produksi sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Blok A Aceh Timur dan WK Blok B Aceh Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPMA Mawardi Nur, Plh Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah, Ketua Task Force Sumur Masyarakat Aceh Ibnu Hafizh, Spesialis Madya Eksploitasi SKK Migas Luthvi Yuli Triono, Direktur Utama PT Pema Global Energy (PGE) Firdaus Noezula, Komisaris Utama PT PGE Sunnyl Iqbal, General Manager PGE Andika Mahardika.
Turut hadir VP Operations Onshore Medco E&P Malaka Irfan Eka Wardhana, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin, serta perwakilan BUMD dan koperasi yang terlibat dalam kerja sama.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan, percepatan produksi tersebut sejalan dengan arahan Menteri ESDM untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh.
"Setelah pelantikan, saya mendapatkan arahan dari Menteri ESDM untuk terus meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh," kata Mawardi.
Menurutnya, arahan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional serta mengoptimalkan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat.
Mawardi menyebut penandatanganan kerja sama ini menjadi salah satu langkah awal dalam mempercepat pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh.
Ia menilai kerja sama antara pemerintah, BPMA, KKKS, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat dapat menghasilkan langkah konkret dalam waktu relatif singkat.
"Ini merupakan salah satu milestone pertama dan bentuk kerja nyata kita bersama. Kurang lebih dua bulan sejak saya menerima amanah sebagai Kepala BPMA, saya ingin memastikan bahwa setiap arahan dan kebijakan dapat diterjemahkan menjadi kerja konkret," ujarnya.
Ia menegaskan, penandatanganan PKS bukan menjadi akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan produksi yang harus dilaksanakan secara aman, tertib dan profesional.
Selain memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan, pelaksanaan produksi diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Komitmen kami tidak berhenti pada penandatanganan. BPMA akan terus mengawal pelaksanaannya, memperkuat koordinasi dengan KKKS dan seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi," tegas Mawardi.
Ia berharap sumur minyak masyarakat tidak hanya memiliki kepastian legalitas, tetapi juga mampu berproduksi secara produktif, aman dan berkelanjutan.
"Ini baru langkah awal. Ke depan, kita harus bekerja lebih cepat, lebih solid, dan lebih terukur. Target kita jelas, bagaimana potensi yang ada di Aceh dapat dikelola secara baik sehingga memberikan kontribusi terhadap lifting nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh," pungkasnya.
BPMA juga mendorong agar kegiatan produksi memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat manfaat ekonomi dari aktivitas produksi migas dirasakan secara langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi. [*]
Share berita ini