Dr. M. Jafar: Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., menilai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus diikuti dengan penguatan pelaksanaan kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga harus didukung kewenangan, kelembagaan, program dan kegiatan, serta anggaran.

Hal itu disampaikannya dalam podcast Jalan Ary Official yang dilansir Dialeksis.com, Jumat (28/8/2026).

"Kalau kita bicara penyelenggaraan pemerintahan, ada lima aspek. Pertama regulasi, kedua kewenangan, ketiga kelembagaan, keempat program dan kegiatan, dan yang terakhir anggaran," kata Jafar.

Ia menjelaskan, UUPA merupakan regulasi utama yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah persoalan, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Aceh.

Menurut Jafar, sejumlah aturan turunan UUPA yang menjadi kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya diselesaikan. Di sisi lain, Pemerintah Aceh juga masih memiliki pekerjaan rumah dalam menindaklanjuti sejumlah aturan yang menjadi kewenangannya.

"Jadi ada beberapa permasalahan. Ada di pemerintah pusat, ada juga kelemahan dari pemerintah Aceh sendiri," ujarnya.

Ia mencontohkan persoalan pengelolaan minyak dan gas. Menurutnya, UUPA dan aturan turunannya telah memberikan kewenangan tertentu kepada Aceh dalam pengelolaan sumber daya migas, termasuk wilayah hingga 12 mil laut.

Namun, persoalan muncul ketika kewenangan tersebut menyangkut wilayah di atas 12 mil.

Jafar mengungkapkan, pemerintah Aceh sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan kewenangan pengelolaan hingga 200 mil. 

Dalam proses tersebut, menurutnya, diperlukan komunikasi dan pendekatan politik untuk mencari titik temu antara kepentingan Aceh dan pemerintah pusat.

"Yang ingin saya jelaskan dari segi pengalaman itu, pertama perlu komunikasi yang baik antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat," katanya.

Menurut Jafar, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa hubungan pusat dan daerah dalam pelaksanaan kekhususan Aceh membutuhkan komunikasi yang kuat serta saling percaya.

Ia juga menyoroti persoalan harmonisasi antara qanun Aceh dan regulasi nasional. Menurutnya, persoalan tersebut antara lain terlihat dalam polemik Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh serta Qanun Hukum Keluarga.

Jafar menilai perbedaan penafsiran antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah qanun belum mendapatkan kepastian hukum.

Dalam kondisi tersebut, ia menyebut penyelesaian politik melalui komunikasi dan musyawarah harus menjadi pilihan utama.

"Kalau di luar pengadilan, tentu solusi politik. Adanya penyelesaian secara politik, komunikasi, bermusyawarah antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat mencari titik temu," jelasnya.

Namun, apabila jalur politik tidak menghasilkan penyelesaian, Jafar mengatakan mekanisme hukum dapat menjadi jalan terakhir.

"Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara politik, jalur hukum. Karena kita negara hukum, solusi terakhir adalah hukum," ujarnya.

Terkait revisi UUPA yang saat ini dibahas, Jafar menilai salah satu poin penting adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Ia menyebut usulan perpanjangan Dana Otsus menjadi bagian penting karena berakhirnya dana tersebut akan berpengaruh terhadap kemampuan fiskal Aceh.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat pula usulan perubahan mekanisme pengelolaan dana. Jafar mengingatkan agar mekanisme baru tidak justru mengurangi kewenangan Pemerintah Aceh dalam mengelola anggaran.

"Kalau seandainya mekanismenya tetap dan perluasan dana otonomi khusus itu ada, boleh jadi akan lebih baik. Tapi kalau pusat yang mengatur pembiayaan dan dana otonomi khusus tidak langsung masuk dalam APBA, itu akan menjadi masalah bagi Aceh," katanya.

Menurutnya, persoalan pengawasan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengambil alih kewenangan Pemerintah Aceh. Ia menilai Aceh telah memiliki lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau memang persoalannya pengawasan, di Aceh ada BPK dan BPKP sebagai lembaga pengawas," ujarnya.

Jafar menegaskan, kekhususan Aceh memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

Karena itu, menurutnya, kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh melalui UUPA harus benar-benar dilaksanakan dan dioptimalkan.

Ia menilai revisi UUPA seharusnya tidak hanya berorientasi pada penambahan kewenangan baru, tetapi juga memastikan kewenangan yang sudah ada dapat berjalan secara efektif.

"Ketentuan yang ada sekarang terkait kewenangan juga perlu dioptimalkan, perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya.

Share berita ini

dialeksis.com