BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja (WK) Aceh menggelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas, Rabu-Kamis, 19-20 Agustus 2026.

Kegiatan ini gelar oleh BPMA, SKK Migas, Pema Global Energi (PGE), Triangle Pase Inc. (TPI), dan Aceh Energy, serta melibatkan unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Workshop digelar untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelesaian berbagai aspek perizinan dan pertanahan yang mendukung kelancaran kegiatan hulu migas di Aceh.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M.; Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar; Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, M.T.; Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian Dr. Dede Sulaeman, S.T., M.Si.; Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN M. Unu Ibnudin, S.E., M.Si.; Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono; Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh Ir. Irwansyah, S.T., M.T.; Erie Yoewono

Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas bersama Galuh Andini Koordinator Pertanahan SKK Migas.; serta pimpinan KKKS, antara lain Manager Relation PGE Willya Retnosari, HR & Corporate Support Manager Triangle Pase Inc. Riyo Pradibtya, dan Support Manager Aceh Energy Adam, beserta jajaran masing-masing.

Persoalan pertanahan merupakan salah satu aspek strategis dalam mendukung kelancaran kegiatan hulu migas, mulai dari tahap eksplorasi, pengembangan lapangan, pembangunan fasilitas produksi hingga kegiatan operasi. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman, kepastian hukum, tertib administrasi, serta sinergi antara BPMA, SKK Migas, kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan KKKS.

Foto: dok. BPMA

Workshop ini tidak hanya menjadi forum sosialisasi regulasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, mencari solusi bersama, serta menyusun langkah tindak lanjut guna mempercepat penyelesaian permasalahan perizinan dan pertanahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan keberlanjutan operasi hulu migas di Aceh.

Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, mengatakan workshop tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perizinan dan pertanahan.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, terbuka, dan konstruktif, sehingga hasil workshop benar-benar memberikan manfaat dan dapat diimplementasikan,” ujar Edy.

Ia berharap workshop dapat menghasilkan sinergi dan solusi terbaik dalam pengelolaan aspek pertanahan serta mendukung peningkatan kontribusi industri hulu migas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, sekaligus memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.

Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, M.T., mengatakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di Wilayah Kerja Aceh harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya kepastian hak masyarakat serta perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bireuen, keberadaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di Wilayah Kerja Aceh harus mampu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya kepastian hak-hak masyarakat serta perlindungan terhadap LP2B guna menjaga ketahanan pangan,” ujar Razuardi.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mendukung kelancaran proyek strategis hulu migas di Aceh. Namun, dukungan tersebut perlu dibarengi dengan kepastian bahwa proses perizinan dan pertanahan dilaksanakan sesuai regulasi, adil, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah mendukung kegiatan hulu migas, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan aspek pertanahan dan perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kepentingan investasi, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah dapat berjalan secara seimbang,” katanya.

Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas, Erie Yuwono, menyampaikan bahwa pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam proses penyediaan lahan.

“Pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam proses penyediaan lahan,” ujar Erie.

Foto: dok. BPMA

Ia menambahkan, proses tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, pemilik lahan, dan seluruh pemangku kepentingan agar kegiatan hulu migas dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui workshop ini, BPMA berharap terbangun pemahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, BPMA, dan KKKS dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan dan pertanahan secara efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memastikan kelancaran operasional hulu migas, serta mengoptimalkan manfaat industri hulu migas bagi masyarakat Aceh dan kontribusinya terhadap ketahanan energi nasional. [*]

Share berita ini

dialeksis.com