DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi sekaligus dosen Sosiologi FISIP Universitas Syiah Kuala (USK), Firdaus Mirza Nusuary, mengingatkan bahwa pembentukan karakter taruna tidak boleh menjadi pembenaran bagi kekerasan. Pendidikan yang menekankan kedisiplinan tetap harus menjamin keselamatan, rasa aman, dan martabat peserta didik.
Pandangan itu disampaikannya menanggapi meninggalnya Muhammad Rasya Fadhillah, taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati, Aceh Besar. Ia menilai peristiwa tersebut perlu direspons dengan pemeriksaan objektif sekaligus evaluasi terhadap pengawasan dan budaya pendidikan di lingkungan institusi.
“Disiplin itu berbeda dengan kekerasan. Ketegasan berbeda dengan penghinaan. Pembentukan karakter berbeda dengan merendahkan martabat manusia,” kata Firdaus kepada Dialeksis, Senin (28/9/2026).
Menurut Firdaus, struktur senioritas yang kuat dapat membuat seseorang mengikuti kebiasaan kelompok karena takut dikucilkan, dianggap tidak loyal, atau dipandang menentang tradisi. Dalam keadaan demikian, taruna bisa kehilangan keberanian untuk mempertanyakan tindakan yang sebenarnya tidak pantas.
Ia menjelaskan, persoalan muncul ketika tekanan fisik diberi label pembentukan mental, tindakan merendahkan disebut pembinaan, dan kepatuhan tanpa ruang bertanya dijadikan ukuran kedisiplinan. Praktik yang terus diulang kemudian berisiko diterima sebagai sesuatu yang wajar.
Situasi tersebut, menurutnya, dapat menciptakan siklus kekerasan antargenerasi. Pengalaman buruk yang semestinya dihentikan justru berpotensi diulang ketika seseorang mendapatkan posisi lebih berkuasa.
“Senior dahulu ditekan, kemudian ketika menjadi senior ia menekan junior. Kekerasan akhirnya bukan lagi dipandang sebagai penyimpangan, tetapi menjadi bagian dari budaya yang diwariskan,” ujarnya.
Firdaus menilai senioritas perlu dilihat dalam kaitannya dengan relasi kuasa. Perbedaan angkatan menjadi persoalan ketika memberikan kewenangan kepada satu kelompok untuk mengatur, menekan, atau menghukum kelompok lain tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
Karena itu, tanggung jawab institusi tidak cukup berhenti pada penyusunan aturan. Pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan dan kegiatan orientasi juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
“Pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada siapa yang melakukan, tapi bagaimana sistem memungkinkan tindakan tersebut terjadi,” katanya.
Ia turut menyoroti kemungkinan adanya sikap diam dari orang-orang yang mengetahui tindakan bermasalah. Keengganan bertindak dapat muncul karena peristiwa tersebut dianggap sebagai urusan senior atau bagian dari sistem pendidikan yang tidak boleh dipertanyakan.
Menurutnya, keheningan kolektif berpotensi membuat praktik bermasalah terus berlangsung. Karena itu, keberadaan ruang pengaduan yang aman menjadi penting agar taruna dapat menyampaikan tekanan atau dugaan kekerasan tanpa takut menghadapi konsekuensi sosial.
Sorotan tersebut menempatkan pengawasan dan mekanisme pengaduan sebagai bagian penting dari perlindungan peserta didik. Evaluasi perlu menjangkau pelaksanaan kegiatan sehari-hari, termasuk siapa yang mengawasi serta bagaimana keluhan taruna ditangani.
Firdaus juga mendorong agar seluruh kegiatan orientasi memiliki standar keselamatan yang jelas dan berada di bawah pengawasan institusi. Pembinaan tidak semestinya diserahkan kepada mekanisme senioritas informal yang sulit dipertanggungjawabkan.
Baginya, pendidikan taruna seharusnya membentuk pribadi profesional, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki solidaritas. Tujuan tersebut harus berjalan bersama penghormatan terhadap harga diri dan rasa aman peserta didik.
Sebagai latar peristiwa, Portalnusa melaporkan Rasya, 18 tahun, meninggal pada Minggu (27/9/2026), setelah sempat dirawat di RSUDZA, Banda Aceh. Taruna asal Lhokseumawe itu sedang menjalani rangkaian orientasi mahasiswa baru.
Keluarga mempertanyakan penyebab kematiannya dan menyampaikan dugaan kekerasan, sebagaimana diberitakan Kanal Aceh. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Firdaus berharap penanganan kematian Rasya dilakukan secara transparan dan objektif. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak didasarkan pada pembelaan institusi ataupun penghakiman berdasarkan dugaan.
“Jangan biarkan budaya yang berpotensi melahirkan kekerasan terus dianggap sebagai bagian normal dari pendidikan,” pungkasnya. []
Share berita ini