Abu Sibreh: Kasus Dugaan Hubungan Sesama Jenis Harus Jadi Perhatian Serius

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyoroti kasus seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang diamankan bersama seorang pria terkait dugaan hubungan sesama jenis.

Abu Sibreh mengatakan, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak, tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga menyangkut upaya pencegahan dan pembinaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, MPU Aceh sejak jauh hari telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan LGBT. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Muzakarah Masalah Keagamaan-I mengenai LGBT, yang memuat pandangan sekaligus rekomendasi terkait langkah penanganan dan pencegahannya di Aceh.

“MPU Aceh sudah pernah membahas persoalan ini secara khusus dan telah melahirkan keputusan. Artinya, persoalan ini bukan sesuatu yang baru. Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana keputusan dan rekomendasi tersebut benar-benar menjadi perhatian dan dijalankan oleh pemerintah serta seluruh elemen masyarakat,” kata Abu Sibreh kepada Dialeksis saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan, keputusan MPU tersebut tidak semata melihat persoalan LGBT dari sisi penindakan setelah suatu peristiwa terjadi. Hal yang jauh lebih penting adalah memperkuat langkah pencegahan melalui keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, pemerintah, hingga lembaga keagamaan.

Menurut Abu Sibreh, ketika kasus serupa masih muncul, hal itu harus menjadi bahan evaluasi terhadap sejauh mana upaya pencegahan yang selama ini dilakukan.

“Jangan setiap muncul kasus kita hanya berbicara tentang hukumannya. Kita juga harus bertanya, bagaimana pencegahannya selama ini, bagaimana pembinaannya, bagaimana lingkungan keluarga dan sosial bekerja. MPU sudah memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Abu Sibreh menegaskan bahwa Keputusan MPU Aceh harus dipahami sebagai panduan moral dan keagamaan dalam membangun kebijakan pencegahan secara lebih sistematis.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota untuk kembali melihat serta menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan MPU Aceh.

“Keputusan MPU jangan hanya menjadi dokumen. Pemerintah perlu melihat kembali apa yang sudah direkomendasikan, kemudian menjalankannya secara nyata. Pencegahan harus dilakukan secara terstruktur dan terus-menerus,” katanya.

Menurutnya, pembinaan juga perlu menyentuh aparatur pemerintahan. Seorang pejabat maupun aparatur negara, kata Abu Sibreh, mempunyai tanggung jawab lebih besar karena berada dalam posisi yang dilihat dan menjadi contoh oleh masyarakat.

Namun demikian, Abu Sibreh mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penghakiman sebelum proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut selesai.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan. Jangan mendahului proses hukum. Kalau terbukti, diproses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, hak dan kehormatan seseorang juga harus dijaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan Syariat Islam harus berjalan bersamaan dengan pendidikan, pencegahan dan pembinaan. Menurutnya, pendekatan yang hanya mengandalkan penindakan tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Syariat bukan hanya berbicara setelah pelanggaran terjadi. Syariat juga mengajarkan bagaimana mencegah manusia agar tidak jatuh kepada perbuatan yang dilarang. Karena itu, pendidikan agama, pembinaan keluarga dan penguatan lingkungan sosial menjadi sangat penting,” katanya.

Abu Sibreh berharap kasus yang sedang menjadi perhatian publik tersebut menjadi momentum untuk kembali menghidupkan rekomendasi MPU Aceh mengenai pencegahan perilaku LGBT.

Ia menilai koordinasi pemerintah, ulama, lembaga pendidikan, keluarga dan masyarakat harus diperkuat agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan ketika suatu kasus telah muncul ke permukaan.

“Kalau keputusan MPU sudah ada, maka sekarang yang perlu diperkuat adalah implementasinya. Jangan menunggu kasus muncul baru kita sibuk. Pencegahan harus dilakukan sejak awal dan menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Abu Sibreh.

Sebelumnya, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diamankan bersama seorang pria terkait dugaan hubungan sesama jenis. Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. [arn]

Share berita ini

dialeksis.com